Kantah Kolut Lakukan Serah Terima PTSL Tahap II dan Redistribusi Tanah Tahun 2025

Keterangan Gambar : Penyerahan Kegiatan PTSL Tahap II dan Redistribusi Tanah Tahun 2025 ke Kepala Kantah Kolut (Foto: IST)

KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar serah terima dokumen kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap 2 dan Redistribusi Tanah Tahun 2025.

Penyerahan dilakukan dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sarwan Inggadi, S.ST., selaku Ketua Panitia Adjudikasi PTSL dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Andarias Leping, S.SiT., selaku Ketua Tim Redistribusi Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kuntarto, A.Ptnh., S.H., M.H.

Kegiatan penyerahan PTSL tahap 2 Kantah Kolaka Utara tersebut disaksikan oleh para kepala seksi dan jajaran pegawai, pada Selasa (13/01/2026).

Dokumen yang diserahterimakan meliputi sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan, warkah pendaftaran tanah, serta dokumen administrasi dan teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah.

“Serah terima ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyelesaian kegiatan serta sebagai upaya menjamin tertib administrasi, keakuratan data, dan pengamanan arsip pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantah Kolut, Kuntarto dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, sertifikat hak atas tanah yang telah diterima dipersiapkan untuk diserahkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah.

Persiapan penyerahan dilakukan melalui pengelompokan sertipikat berdasarkan desa/kelurahan dan nama penerima hak, pengecekan kembali kesesuaian data fisik dan yuridis, serta penataan administrasi guna memastikan ketepatan, kelengkapan, dan keabsahan dokumen.

Penyerahan sertipikat kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

Tim Redaksi

 

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *