KONKEP – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini diakui oleh Koordinator Divisi (Kordiv) hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Konkep, Nur Rahmat. Katanya, tiga TPS itu telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Konkep untuk dilakukan PSU yakni 2 TPS di Dapil I, dan 1 TPS di Dapil 2.
“Yang direkomendasikan panwaslu kecamatan itu ada tiga tps, yaitu di dapil 1 ada 2 TPS dan di dapil 2 ada 1 TPS,” kata Nur Rahmat, Senin (22/4/2019).
Dari dua TPS di Dapil I, diantaranya terjadi di TPS 03 Desa Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat. Menurut pengakuan salah satu Caleg di Dapil I dari Partai Gerindra, Kalpin bahwa dugaan kecurangan itu terjadi berupa tidak telitinya KPPS dalam memverifikasi data pemilih.

“Harusnya satu warga memilih di TPS 2, tapi malah dilayani memilih di TPS 3,” ujar Kalpin.
Atas dugaan kecurangan itu, lanjut Kalpin, pihaknya mendesak KPU Konkep untuk segera menerbitkan keputusan PSU. Karena kata dia, integritas KPU bakal dilihat jika tidak menerbitkan keputusan tersebut.
“Disini lah saatnya kita akan lihat integritas KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda, Ketua KPU Konkep, Iskandar menjelaskan, rekomendasi PSU dari Bawaslu Konkep dari tiga TPS itu masih akan dikaji bersama Koordinator Divisi Hukum.
“Kita masih kaji dulu bersama Kordiv hukum, kemudian kita plenokan untuk ditetapkan berapa TPS yang akan PSU,” kata Iskandar.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan