

KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Instruksi ini resmi dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang terbagi dalam Level 1, Level 2, dan Level 3.
Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ada 15 daerah yang masuk kategori PPKM level 3 (tiga). 15 daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi
Sedangkan untuk Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan masuk kategori PPKM level 2 (dua). Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan Level 3, Level 2, dan Level 1 situasi Pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi ini, para Gubernur diminta untuk segera menetapkan dan mengatur PPKM level 3, Level 2, Level 1 pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Tak hanya itu, dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 ini juga menginstruksikan agar Pemprov dan Pemda menyediakan anggaran untuk pelaksanaan PPKM melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Untuk diketahui, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Laporan: Jubirman




Tinggalkan Balasan