
KONKEP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan itu, empat perkaranya telah resmi dibacakan oleh MK pada Rabu (7/8/2019) kemarin di Jakarta. Sedangkan lima perkara lainnya diputuskan pada Kamis (8/8/2019).
Dari 9 perkara itu, ada dua perkara yang berasal dari Kabupaten Konawe Kepulauan. Perkara 141 soal ajuan Partai Perindo Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dinyatakan ditolak oleh MK. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir atau akrab dengan sapaan Bang Ojo.
“Kemarin sudah dibacakan putusannya, perkara 141 Perindo Konkep permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum dan permohonan kabur,” ujarnya kepada Potretsultra.com, Kamis (8/8/2019).
Lanjut Bang Ojo, perkara selanjutnya yakni perkara 114 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Konkep yang juga dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara 114 PPP Konkep permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
“Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan,” jelasnya.
Pertimbangan MK lainnya soal perkara 114 PPP Konkep, kata Bang Ojo, yakni setelah memperhatikan secara saksama petitum permohonan Pemohon yang oleh Pemohon disusun, telah ternyata bahwa terdapat pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya. Di satu pihak, Pemohon meminta untuk membuka kotak suara serta melakukan penghitungan ulang surat suara. Di lain pihak, Pemohon juga meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon sekaligus perolehan kursi secara keseluruhan bagi anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan di Dapil Konawe Kepulauan 1.
“Bahwa bilamana permohonan Pemohon pada petitum angka 3 mengenai permintaan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang surat suara dikabulkan oleh Mahkamah maka menjadi tidak mungkin bagi Mahkamah untuk sekaligus menetapkan perolehan suara yang diminta Pemohon dalam petitum angka 4, demikian pula sebaliknya,” terangnya.
“Terlebih lagi, Mahkamah juga tidak dalam kewenangan untuk menetapkan perolehan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan di Dapil Konawe Kepulauan 1, dimana penetapan perolehan kursi adalah kewenangan KPU,” sambungnya.
Untuk diketahui, berikut 9 perkara PHPU wilayah Sultra yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/8) hingga Kamis (8/8). Kesemua perkara itu dinayakan ditolak oleh MK.
- Perkara 215 Partai Berkarya
- Perkara 130 PAN Kota Baubau
- Perkara 141 Perindo Konkep
- Perkara 144 PPP Konkep
- Perkara 09 PKS
- Perkara 198 Partai Nasdem
- Perkara 165 Partai Gerindra
- Perkara 80 PDI Perjuangan
- Perkara 06 Calon DPD RI Fatmayani Harli Tombili
Laporan: Jubirman




Tinggalkan Balasan