Hari Raya Natal, 24 Napi di Sultra Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkuham Sultra Sofyan berpose bersama pejabat Rutan dan Lapas Kendari serta Napi Penerima Remisi
Keterangan Gambar : Kakanwil Kemenkuham Sultra Sofyan berpose bersama pejabat Rutan dan Lapas Kendari serta Napi Penerima Remisi

Potretsultra

KENDARI-Melalui Perayaan hari raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2018,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkuham) RI,memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada 24 narapidana di Sultra.

Pemberian remisi tertuang dalam keputusan Menkumham  RI yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan.Putusan remisi disampaikan lansung oleh Kepala Lapas IIA Kendari Abdul Samad,di Lapas Kendari Selasa,(25/12/2018)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkuham Sultra Sofyan,mengatakan narapidana yang mendapat remisi bertepatan dengan perayaan Natal totalnya sebanyak 24 Napi.

Adapun rincianya untuk lapas kelas IIA Kendari sebanyak 9 Napi mendapat remisi khusus.Lapas Kelas III Perempuan Kendari, sebanyak 4 Napi, dan rutan Kelaa II A Kendari sebanyak 2 orang.

Sementara Lapas Kelas IIA Baubau 2 Napi, Rutan Kelas II B Unaaha 5 orang dan Kolaka 2 orang.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad,mengungkapkan terkait besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada Napi bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.

“Pengurangan masa tahanan yang diberikan pada napi jumlahnya bervariasi yakni berkisar antara 15 hari bulan sampai 2 bulan,”ujarnya.

Adapun bentuk kasusnya bervariasi seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, psikotropika,dan narkoba.

Ia menambahkan,dalam pemberian remisi kali ini, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.

Kriteria Napi yang mendapatkan remisi selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan dan ikut dalam program pembinaan.

Berikut nama-nama Napi yang mendapat remisi dari Kemenkumham RI

Lapas Kendari 9 orang

Abdan Syakura Tofani Putra Bin Guntar remisi khusus 1 bulan, Deni Rianto bin Julianto 1 bulan, Jamaluddin Bin Dg. Ali 1 bulan, Kristian Kenegalo bin Herman Kenegalo 1 bulan, Naftaly May alias Thalib 2 bulan,

Selanjutnya,Natalis Nemba bin Marselius 1 bulan, Patrisius Nahak bin Herman Hale 1 bulan, Sujandri alias Iyan iyan Paulus bin Paulus 1 bulan, dan Yulius Paris bin Muru 2 bulan.

Rutan kelas II A Kendari,

Denny Gunawan bin MT Gunawan 15 hari, dan Irawan Febri 15 hari.Di Lapas kelas II A Bau bau, Erwin Pither bin Herman Pither 1 bulan, dan Gradus Ningsina bin Lowisius Moa 1 bulan.

Rutan kelas II B Unaha,

Jenita Olivia bin Markus Piter 1 bulan, Malistan bin Puumbu 1 bulan, Nelson Tanbara Muli bin Robert Restono Tandri 1 bulan, Wayan Hermanto dan Dhayan masing masing 1 bulan.

Lapas Perempuan Kelas III Kendari,

Lidya Priskila dan Mersiana Saidi dengan 1 bulan remisi, serta Martha binti Dero dan Sarlota Palingbunga masing masing 2 bulan remisi.

Laporan:Sultan

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *