KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional. Melalui kerja sama ini, Bank Sultra menyediakan Pembiayaan Kredit Usaha Alsintan (KUA) dengan suku bunga yang sangat kompetitif, yakni hanya 3% yang ditanggung oleh petani. Selebihnya disubsidi oleh Pemerintah.
Untui diketahui, Kredit Usaha Alsintan (KUA) merupakan program pembiayaan untuk pengadaan Alsintan yang ditujukan kepada Petani, Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani dan pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian.
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif mengungkapkan, Bank Sultra berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.
“Melalui penyaluran Kredit Alsintan, kami berharap dapat membantu petani meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing mereka,” ujar Abdul Latif.
Sebagai mitra keuangan yang hadir untuk masyarakat Sulawesi Tenggara, lanjut Abdul Latif, Bank Sultra tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tetapi juga solusi keuangan yang relevan dan berkelanjutan.

“Kami percaya, dengan semangat kolaborasi bersama pemerintah daerah dan pelaku sektor pertanian, program ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan perekonomian daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan, Tedy Dirhamsyah menjelaskan, KUA ini merupakan inisiasi kredit pembiayaan Alsintan yang didanai tidak hanya dari beban anggaran pemerintah. Melainkan juga menggandeng keterlibatan sektor perbankan sebagai solusi bagi para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian.
Program ini dirancang untuk memudahkan petani mengakses Alsintan dengan subsidi bunga dari pemerintah. Selain itu, kredit/pembiayaan Alsintan ini diberikan untuk plafond di atas Rp500 juta s/d Rp2 miliar. Untuk teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alsintan.
Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Bank Jatim dan Bank Sulselbar yang juga ikut melakukan penandatanganan terkait program KUA ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Atekan, SP.,M.Si selaku Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Ditjen PSP Kementan dan Tedy Dirhamsyah selaku Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, serta Abdul Latif selaku Direktur Utama Bank Sultra.
Laporan: Redaksi



Tinggalkan Balasan