JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT DAKA Group dan PT Karya Murni Sejati ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT DAKA Group kementerian ESDM RI dan KPK RI karena dalam aktivitas Pelabuhan Jetty di perusahaan itu diduga belum mengantongi Izin. Sementara itu PT Karya Murni Sejati (KMS) diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pelaporan tersebut karena hasil penelusuran kami ternyata Pelabuhan PT DAKA Group diduga belum punya izin sementara PT Karya Murni Sejati masih beraktivitas, padahal telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, tiga kali lagi double surat penghentiannya”, ungkapnya melalui rilis (2/5/2019).
Menurut Ikram, lokasi Pelabuhan Jetty milik PT DAKA Group telah menyalahi aturan. Sebab kata dia, perusahaan tersebut membangun dalam kawasan sekolah. Sedangkan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. Karena menurut Ikram, lahan yang dikuasai PT KMS itu adalah milik PT Antam Tbk sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT Antam.
“Jadi kalau pelabuhan jetty PT DAKA Group mestinya tidak boleh diberikan izin sementara PT KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT Antam Tbk,” terangnya.
“Sejak 17 April 2014 lalu sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT Karya Murni Sejati adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” sambungnya.
Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu persoalan PT DAKA Group dan PT KMS 27. Odung berjanji, persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM RI Ignasius Jonan
“Kami telaah dulu persoalan kedua perusahaan ini, setelah itu jika Pak Menteri sudah di tempat (kantor, red) saya akan menyampaikan langsung ke beliau,” ucapnya.
Sedangkan Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi mengatakan, pihaknya bakal segera melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT DAKA Group dan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan beberapa intansi terkait. Kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Sultra terkait penyelidikan dugaan Ilegal Mining perusahaan pertambangan tersebut.
“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta Sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini,” cetusnya.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan