KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kendari Sulkarnain Kadir,akhir tahun anggaran (TA) 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kamis (30/4/2020).
Rapat dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Seperti pembatasan jumlah yang hadir, menggunakan hand sanitizer, serta menggunakan masker.
Sulkarnain Kadir membacakan nota pengantar.Usai diterima LKPJ lansung menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019.
Sulkarnain mengatakan bahwa mengacu pada amanat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Nota pengantar ini berisikan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota setelah berakhir pelaksanaan anggaran tahun 2019 yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan guna melahirkan rekomendasi DPRD,”ujarnya
Sementara Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas LKPJ yang diserahkan Pemkot untuk kemudian akan melahirkan sebuah rekomendasi berupa perbaikan dan penyempurnaan LKPJ Pemkot yang akan datang. “Kami akan bahas segera,”ujar Subhan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut beberapa Wakil Ketua DPRD Kendari Inarto dan Syamsuddin Rahim, perwakilan Forkopimda dan beberapa anggota DPRD Kota Kendari yang mengikuti rapat paripuran melalui teleconference.
Laporan:La Ismeid






















Tinggalkan Balasan