KENDARI – Tindak pidana bidang perpajakan diduga dilakukan oleh Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), IS. Kasus tersebut karena IS diduga tidak membayar Pajak Pertambahan nilai (PNN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Barang pada tahun 2017 lalu.
Saat ini, Direktur PT RMI itu berstatus tersangka. Selain IS, pemilik manfaat atau Benefit Owner (BO), berinisial BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut senilai Rp 519 juta, akibatnya IS dikenakan denda sebanyak 3x dari nilai pokok pajak dengan total Rp 2 Miliar lebih.
Hal itu diketahui saat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sultra, menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (23/4/2024).
Bamin Sikorwas Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin mengatakan yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif.
“BY tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri,” katanya.
Ia menambahkan, BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin 22 April 2024. “Sejak kemarin ditetapkan sebagai DPO,” bebernya.
Lanjutnya yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki KTP dan berdomisili di Kota Kendari.
“Kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS.
“Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan, Direktur PT RMI, IS beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sutra merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel.
“IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Barang Tahun 2017 dan menyampaikan SPT PPN masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya.
Penulis: Aden
Tinggalkan Balasan