KENDARI – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia nomor 9 tahun 2019, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang akhir-akhir ini sudah mengarah kepada tindakan dan kerusuhan yang membahayakan keselamatan diri orang lain, pengerusakn fasiltas umum dan harta benda milik orang lain, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra mewanti-wanti kepada kepala sekolah, dewan guru dan orang tua siswa untuk tidak melibatkan aksi domonstran akbar dini hari, Senin 30 September 2019.
Plt Kadis DIKBUD Sultra, Asrun Lio mengimbau kepada para Kepala sekolah dan dewan guru serta orang tua siswa untuk mengingatkan dan menekankan kepada seluruh siswa untuk tidak terlibat dalam setiap unjuk rasa. Apalagi terprovokasi ke hal-hal yang sifatnya anarkis dan kekerasan.
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi, belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Baik guru, kepala sekolah dan orang tua jangan sampai tidak tahu anaknya mengikuti unjuk rasa,” terang Asrun Lio.
Pendidik dan tenaga kependidikan tidak ada libur. Sambungnya, tetapi khusus siswa SMK/SMA di Kota Kendari diberi tugas mandiri oleh sekolah untuk hari ini.
“Kondisi tidak kondusif dan mengingat aksi demo yang tidak terkendali yang bisa berdampak pada keamanan siswa di Kota Kendari,” pugkasnya.
Laporan:Ismed
Tinggalkan Balasan