Diduga Hina Orang Pulau, Seorang Warga di Kendari Dipolisikan

Muamar Lasipa (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Muamar Lasipa (Foto: IST)

KENDARI – Seorang warga Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari, Muh Irwan Pangat diduga telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap salah satu etnis.

Salah satu warga Kelurahan Anggoeya, Muh Said yang juga mendengar hal itu merasa keberatan atas perkataan yang didengarnya dan langsung mengadukan hal ini ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum Muh Said, Muamar Lasipa menceritakan kronologis yang dialami kliennya, pada tanggal 13 Agustus 2018 di Perumahan Puskud Keluraha Anggoeya Kecamatan Poasia telah terjadi perseteruan sesama tetangga.

“Perseteruan itu terjadi disebabkan oleh pengambilan air bersih di perumahan tersebut,” ungkap Muamar, Selasa (04/09/2018).

BACA JUGA : 13 Warga Wawonii Dipolisikan, Pemda dan DPRD Konkep Diminta Turun ke Lokasi

Lanjut Muamar, suami dari salah satu tentangga yang berseteru tadi bernama Muh Irwan Pangat telah melontarkan kata-kata penghinaan dan ujaran Kebencian terhadap warga yang tinggal disitu.

“Dia telah menghina orang pulau dan katanya orang pulau itu tidak berpendidikan,” jelasnya.

Akibat perkataan dari Muh Irwan Pangat itu, kata Muamar, salah satu warga yang bernama Muh Said keberatan atas perkataan tersebut dan melakukan pengaduan ke Polda Sultra pada Senin (03/09/2018) kemarin.

Tambah Muamar, perkataan Muh Irwan Pangat diduga telah melanggar pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, pada UU No. 40 tahun 2008 pasal 1 angka 3 juga menyebutkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Kata Muamar, Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Muamar sangat menyayangkan perbuatan yang menghina golongan tertentu itu. Karena menurutnya, perkataan tersebut mengandung ujaran kebencian dan bisa berakibat memecah belah antar golongan.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *