Di Pileg 2019, PKPI Sultra Tak Bisa Bertarung

Keterangan Gambar :

Potretsultra

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sultra. Namun terdapat satu partai yang tak kunjung mendaftarkan Bacalegnya hingga Selasa (17/072018), Pukul 24.00 Wita.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulawesi Tenggara terlihat tidak mendatangi kantor KPU Sultra untuk mendaftarkan Bacalegnya yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Menurut Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, hanya ada 15 Partai Politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran Bacalegnya sejak dibuka pada 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.

“Yang telah melakukan pendaftaran atau pengajuan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2019, ialah PKS, Gerindra, Perindo, NasDem, PAN, Golkar, Berkarya, Demokrat, Garuda, PDIP, PKB, PBB, PPP, PSI dan Hanura,” jelas Abdul Natsir, Rabu (18/07/2018).

Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sultra tentu tidak akan ikut dalam perebutan kursi di DPRD Provinsi Sultra pada Pileg 2019. Hal ini seperti dikatakan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Partai yang tak hadir besok dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019 mendatang.

“Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu,” kata Ilham di gedung KPU RI seperti dikutip dari detik.com, Jakarta Pusat, Senin (16/07/2018).

Reporter: Jubirman

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *