
KENDARI – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (4/5/2024).
Kedatangan BPRS Sultra dibawah komando pimpinannya Dr LM Bariun SH, MH, untuk menindaklanjuti reaksi masyarakat yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, beberapa Senin 3 Mei 2024.
Kehadiran BPRS juga dalam tugas memastikan kebenaran terkait respon rekomendasi DPRD atas dugaan buruknya pelayanan kesehatan di RSUD Kota Kendari.
Ketua BPRS Provinsi Sultra, Dr LM Bariun SH, MH menyayangkan munculnya respon negatif masyarakat soal dugaan tidak becusnya pelayanan medis di rumah sakit kebanggaan Kota Kendari tersebut yang ternyata menyerahkan tanggungjawab keselamatan pasien kepada mahasiswa kesehatan yang sedang PKL tanpa ada pendampingan tenaga medis dari pihak rumah sakit.
“Kami respon cepat atas keluhan masyarakat yang muncul saat RDP di DPRD Kota Kendari. Jadi memang ada miskomunikasi, mahasiswa PKL diduga jadi biang kerok dari persoalan. Keberatannya masyarakat kenapa ada mahasiswa PKL yang merawat pasien tanpa didampingi tenaga medis. Harusnya jangan dilepas sendiri, ini sangat membahayakan pasien kalau terjadi apa-apa,” ungkap LM Bariun yang juga Direktur Pascasarjana Unsultra.
Dalam pertemuan yang dihadiri segenap unsur pimpinan RSUD Kota Kendari, BPRS menerima klarifikasi soal dugaan kelalaian tersebut, dimana mahasiswa PKL tersebut enggan merespon permintaan keluarga pasien memanggil tenaga medis karena tengah memperbaiki infus pasien yang terlepas sehingga mahasiswa itu khawatir kondisi pasien terjadi apa-apa bila ditinggal.
Terlepas dari alasan tersebut, BPR Provinsi Sultra tegas ke pihak rumah sakit untuk tidak melakukan pembiaran dan tidak mencoba-coba dengan nasib keselamatan pasien sebab menyangkut nyawa dan kemanusiaan.
Atas persoalan yang terjadi BPRS Sultra mewaring pihak RSUD Kota Kendari segera membenahi pelayanan dengan melakukan perbaikan kinerja demi meningkatkan pelayanan kesehatan agar tetap dipercaya masyarakat.
Tak kalah penting, BPRS meminta rumah sakit segera mengevaluasi kembali kerjasama dengan pihak universitas agar mahasiswa yang ditugaskan PKL benar-benar sudah berkompeten dengan mendapatkan program bimtek pelayanan rumah sakit dan wajib mendapat pendampingan saat bertugas di rumah sakit.
“Kami minta pihak rumah sakit evaluasi kembali kerjasama yang dibuat, supaya mahasiswa yang PKL betul-betul dapat dipertangungjawabkan kinerjanya dan harus mendapat pendampingan. Hal ini dimaksudkan supaya rumah sakit lebih profesional dalam mengamanahkan tugas layanan kesehatan kepada mahasiswa pkl,” tegas LM Bariun.
Pihak rumah sakit juga dituntut memperhatikan poin rekomendasi dprd yang tujuannya membenahi sistem pelayan medis khususya di Gedung Mawar RSUD Kota Kendari. BPRS memberi jangka waktu sebulan agar rumah sakit serius berubah dan menjalankan fungsi pelayanan kesehatan secara optimal. Ancaman sanksi menanti RSUD Kota Kendari bila tidak menjalankan seruan perbaikan pelayanan.
LM Bariun turut mengutarakan apresiasinya kepada lembaga DPRD Kendari yang sudah menjalankan fungsi kontrol dalam pelayanan kesehatan di RSUD Kota Kendari.
Tim Redaksi




Tinggalkan Balasan