KENDARI – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari merespon pemberitaan berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh oknum pegawai IAIN.
Hal ini dikatakan oleh Humas IAIN Kendari, Lily Ulfia. Katanya, kasus tersebut telah diketahui pihak institut setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Rektor IAIN Kendari, Nur Alim pada Jum’at sore (22/2/19).
“Rektor menyayangkan kejadian itu dan meminta pihak fakultas untuk mengkaji laporan tersebut,” ungkap Lily, Kamis (28/2/2019).
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Lily, maka oknum terduga pelaku harus diberikan sanksi sesuai aturan Kode Etik yang berlaku. Menindaklanjuti hal itu, tambahnya, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan St Kuraedah kemudian menggelar pertemuan internal pada Senin, 25 Februari 2019 yang dihadiri unsur pimpinan fakultas antara lain Wakil Dekan, Kepala Bagian dan Ketua Prodi PGMI.
“Dari hasil pertemuan itu, Dekan mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan terduga pelaku dari tugas-tugasnya sebagai pengelola administrasi akademik prodi PGMI dan tugas-tugas administrasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan,” jelasnya.
Selain itu, kata Lily, Dekan juga membatalkan penetapan oknum terduga pelaku tersebut sebagai pengajar Mata Kuliah sesuai SK Dekan FATIK Nomor 11 tahun 2019 pada semester genap tahun akademik 2018/2019. Sanksi ini bersifat sementara sampai terbitnya rekomendasi komisi kode etik IAIN Kendari tentang sanksi yang akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai dimaksud.
“Pemberian sanksi ini disampaikan kepada Rektor melalui surat dengan nomor 0634/in.23/FT/KP.04.1/02/2019 tertanggal 26 Februari 2019,” terangnya.
Atas informasi ini, menurut Lily, Rektor kemudian memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai aturan kepegawaian di lingkungan IAIN Kendari. Sehari kemudian beredar pemberitaan di beberapa media online berkaitan pelaporan kasus dimaksud kepada pihak kepolisian.
Lily juga menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani oleh Komisi Etik Tenaga kependidikan IAIN Kendari. Komisi Etik akan bekerja dan memproses penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor tentang kode etik tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kendari. Di samping itu akan dilakukan pengkajian dan proses tahapan pemberian sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Oknum terduga pelaku merupakan pegawai pindahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sejak 1 Maret 2018 silam,” tutupnya.
Sumber: https://iainkendari.ac.id
Tinggalkan Balasan