Banyak Pejabat di Sultra Belum Setor LHKPN, KPK Minta Buatkan Pergub

Gedung KPK (Sumber Foto: Tirto.id)
Keterangan Gambar : Gedung KPK (Sumber Foto: Tirto.id)

KENDARI – Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara didatangi tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (14/2/2019).

Kedatangan tim anti rasuah di Bumi Anoa ini dengan tujuan menggelar rapat koordinasi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan jajarannya. Tim KPK RI datang dibawah pimpinan Koordinator Wilayah (Korwil) 8, Ardiansyah Malik Nasution.

Pihak Pemprov Sultra menyambut baik kedatangan tim KPK RI ini dengan menggelar rapat pertemuan di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra.

Dalam pertemuan itu, Koordinator Wilayah (Korwil) 8, Ardiansyah Malik Nasution mengungkapkan, diketahui banyak pejabat di lingkup Pemprov Sultra yang belum menyerahkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN) ke KPK RI.

“Laporan kami di KPK, banyak pejabat Pemprov Sultra belum menyetorkan LKHPN,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah Malik menegaskan, agar Gubernur Sultra mewajibkan bawahannya itu segera melaporkan LKHPN miliknya ke KPK RI. Bila perlu, kata Ardiansyah, Gubernur harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pejabat wajib lapor LKHPN.

“Kalau perlu di dalam Pergub juga dicantumkan sanksi tegas seperti penurunan pangkat,” pintanya.

Perlunya Pergub tersebut karena Ardiansyah menilai, para pejabat lingkup Pemprov Sultra belum memiliki kepatuhan untuk segera menjalankan kewajibannya menyetorkan LHKPN. Bahkan, di hadapan awak media, Ardiansyah meminta para wartawan untuk mencatat apa yang dia ungkapkan itu.

“Para wartawan yang hadir disini silakan tulis apa tadi saya bilang,” katanya.


Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *