KENDARI – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra membuka layanan pengaduan untuk para nasabahnya.
Call Center Bank Sultra adalah pusat layanan nasabah Bank Sultra yang dapat diakses 24 Jam Senin sampai dengan Jumat melalui nomor call center yaitu 1500 683. Hal ini disampaikan melalui keterangan persnya pada laman banksultra.co.id.
Fasilitas Call Center Bank Sultra dapat berupa layanan selama Senin sampai dengan Jumat, dapat diakses 24 Jam, memberikan informasi produk, jasa dan layanan perbankan, serta menangani pemblokiran kartu ATM yang hilang atau tertelan. Sedangkan media pengaduan Call Center Bank Sultra dapat dilakukan melalui telepon, e-mail, dan fax.
Lebih jelasnya, nasabah atau perwakilan nasabah dapat melakukan pengaduan di Bank Sultra melalui telepon ke Call Center Bank Sultra 1500683, Email ke sapa@banksultra.co.id, mengisi Form Pengaduan Nasabah di Kantor Bank Sultra, dan melalui situs www.banksultra.co.id.
Khusus untuk perwakilan nasabah, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor Cabang Utama/Cabang/Capem/Kas Bank Sultra terdekat dengan menyertakan surat kuasa dari nasabah. Pengaduan disampaikan oleh nasabah atau perwakilan nasabah ke Kantor Bank Sultra.
Untuk pengaduan nasabah harus membawa bukti identitas nasabah, bukti transaksi, dan buku Tabungan. Sedangkan pengaduan jika dilakukan oleh perwakilan nasabah, maka harus membawa bukti identitas nasabah dan perwakilan nasabah, bukti transaksi, buku Tabungan, dan surat kuasa.
Proses penanganan pengaduan pada layanan ini yaitu nasabah menyampaikan pengaduan, kemudian pengaduan akan diterima dan dicatat oleh petugas bank. Selanjutnya petugas bank akan menindaklanjuti pengaduan dan menyelesaikan pengaduan sesuai jangka waktu, dan terakhir penyelesaian pengaduan.
Laporan: Jumrin



Tinggalkan Balasan