KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti aspirasi warga.
Komisi I bersama Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi Sekretariat DPRD, menanggapi surat aduan dari tim advokat Rusdin and Partner terkait dugaan penutupan jalan umum di samping Kali Mandonga.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan dihadiri Sekretaris Komisi III, Muslimin, serta sejumlah anggota dewan lainnya, antara lain Samsuddin Rahim, Nasaruddin Saud, Jumran, dan Gilang Satya Witama.
Turut hadir pula perwakilan Dinas PU PR Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Kantor Pertanahan Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Mandonga, Lurah, serta seorang warga, Khairul Qamar,diruangan rapat DPRD Kota Kendari, pada (26/8/2025).
Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalan yang dimaksud dalam aduan. Menyikapi hal ini, Zulham Damu mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan peninjauan lapangan agar permasalahan dapat dilihat secara langsung di lokasi.
Hasil peninjauan di kawasan Kali Mandonga justru menemukan fakta berbeda. Apa yang disebut sebagai penutupan jalan dalam aduan masyarakat, ternyata merupakan permintaan pembukaan akses jalan baru.

Komisi I bersama Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat di ruang aspirasi Sekretariat DPRD, soal aduan dari tim advokat Rusdin and Partner terkait dugaan penutupan jalan umum di samping Kali Mandonga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan bahwa tindak lanjut ini merupakan bagian dari mekanisme kerja lembaga perwakilan rakyat yang selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, peninjauan lapangan hanya langkah awal, sementara keputusan final terkait persoalan jalan akan ditentukan melalui forum resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) susulan.
“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, kami bersepakat untuk tidak langsung mengambil keputusan. Semua temuan akan kami bawa ke rapat lanjutan. Dalam rapat tersebut, kami akan menghadirkan kembali pihak-pihak terkait agar bisa duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Zulham.
Sekretariat DPRD Kota Kendari kini tengah menyiapkan jadwal RDP susulan. Agenda tersebut akan mengundang pemerintah daerah, dinas teknis seperti PU PR, Satpol PP, Kantor Pertanahan, aparat kecamatan dan kelurahan, hingga perwakilan masyarakat.
Dengan melibatkan banyak pihak, DPRD berharap permasalahan akses jalan ini bisa dilihat dari berbagai sudut pandang—baik dari aspek hukum, teknis konstruksi, maupun dampak sosial bagi masyarakat.
Langkah ini dipandang penting agar keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan sementara, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat jangka panjang. Zulham menekankan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi dasar pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
“Rapat lanjutan ini bukan hanya soal membuka atau menutup jalan. Lebih jauh dari itu, kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku, dan juga mempertimbangkan aspek teknis agar pembangunan jalan benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Suasana RDP aduan dari tim advokat Rusdin and Partner terkait dugaan penutupan jalan umum di samping Kali Mandonga.
Dengan adanya rapat lanjutan yang akan segera dijadwalkan, DPRD Kota Kendari menegaskan posisinya sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah. Diharapkan, forum ini mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan warga.
“Setelah kami melihat langsung ke lapangan, kami menemukan bahwa yang diadukan masyarakat bukanlah penutupan jalan, melainkan permintaan pembukaan akses jalan,” jelas Zulham Damu usai melakukan peninjauan.
Temuan ini menjadi titik penting bagi DPRD, sebab menunjukkan perlunya verifikasi lapangan sebelum mengambil keputusan terkait aduan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
DPRD memastikan bahwa hasil tinjauan lapangan ini akan dibawa ke rapat lanjutan untuk dirumuskan solusi terbaik. Sekretariat DPRD akan segera menjadwalkan RDP susulan dengan mengundang pihak-pihak terkait.
“Kami akan membahas persoalan ini lebih mendalam, dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, maupun sosial. Harapan kami, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memberikan manfaat bagi semua pihak,” tambah Zulham.
Kasus di Kali Mandonga ini menjadi bukti bahwa DPRD Kota Kendari tidak tinggal diam terhadap setiap keluhan masyarakat. Langkah cepat melalui RDP dan peninjauan lapangan menunjukkan bahwa DPRD ingin memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Dengan adanya proses lanjutan ini, DPRD berharap persoalan akses jalan di Kali Mandonga dapat segera memperoleh solusi yang tepat, sehingga masyarakat sekitar bisa mendapatkan kemudahan mobilitas serta dukungan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi mereka.
“DPRD Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” tutup Zulham Damu. (ADV)
Laporan: Med






















Tinggalkan Balasan