DPRD Kendari Buka FGD Raperda Penyusunan Naskah Akademik 

Keterangan Gambar : Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan menyampaikan Strategis penyusunan Naskah aakademik

KENDARI – Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD).

FGD ini dalam penyusunan Naskah Akademik untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Kendari, yang digelar di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD, Kamis (10/07/2025).

FGD dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) Kota Kendari, Syahrir Kanda dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan, beserta tim penyusun naskah akademik.

Turut hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum, Keuangan, dan Perundang-Undangan DPRD; serta perwakilan dari sejumlah OPD seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, Dispenda, dan Dinas Perhubungan Kota Kendari.

Plt Sekwan Syahrir Kanda menyampaikan Pentingnya Raperda Penyusunan Akademik

Adapun tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan.

Dalam sambutannya, Syahrir Kanda menegaskan pentingnya penyusunan naskah akademik yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memuat analisis yang mendalam dan komprehensif terhadap permasalahan aktual yang akan diatur dalam Raperda.

“Naskah akademik harus berdasarkan penelitian yang objektif, relevan dengan kebutuhan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari OPD yang hadir akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyempurnakan isi naskah akademik sebelum diusulkan menjadi Perda.

“Dengan FGD ini, kita harapkan lahir produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tapi juga memberi dampak positif dan nyata bagi masyarakat Kota Kendari,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, aspiratif, dan solutif bagi dinamika pembangunan daerah.

FGD ini menjadi bagian dari proses legislatif yang transparan dan partisipatif, di mana pelibatan lintas sektor dipandang krusial untuk menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui forum ini, berbagai kendala teknis di lapangan, regulasi yang tumpang tindih, serta kebutuhan daerah yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya dapat diidentifikasi sejak awal.

Syahrir Kanda menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi demi menyusun regulasi yang berkualitas.

“Regulasi yang baik dimulai dari proses yang terbuka dan kolaboratif. Semoga apa yang kita rumuskan hari ini bisa menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tuakasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan, selaku ketua tim penyusun naskah akademik, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya berkomitmen menyajikan naskah akademik yang berbasis riset dan studi komparatif.

“Kami menggali data dari berbagai sumber—baik regulasi sebelumnya, praktik lapangan, maupun masukan dari stakeholder, agar raperda yang dihasilkan dapat menjadi solusi konkret,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setwan DPRD Kota Kendari, H. Sugianto secara teknis Raperda Penyusunan Naskah Akademik

Kepala Bagian Hukum Setwan DPRD Kota Kendari, H. Sugianto, juga menyampaikan bahwa keterlibatan OPD dalam forum seperti ini akan memastikan bahwa regulasi yang akan dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga operasional dan aplikatif di tingkat teknis.

Rangkaian FGD ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kota Kendari untuk menghadirkan kebijakan yang progresif dan tepat sasaran. Dengan mendorong keterlibatan akademisi, birokrat, hingga praktisi teknis dari OPD, diharapkan setiap pasal yang tertuang dalam Raperda tidak hanya berdiri secara hukum, tetapi juga punya dampak nyata di lapangan. (ADV)

Laporan: Med

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *