BPN Kolaka Utara Optimalkan Pelayanan Pertanahan Via Program PTSL

Keterangan Gambar : Kepala Kanwil BPN Kolaka Utara, Kuntarto A.Ptnh, SH, MH,

KOLAKA UTARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara terus berkiprah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

BPN Kolut berhasil menuntaskan pengurusan sertifikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

PTSL adalah program pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan mengurangi kasus sengketa tanah di masyarakat.

Karena proaktif BPN Kolaka Utara dibawah pimpinan Kuntarto A.Ptnh, SH, MH, mendapat apresiasi pencapaian kegiatan PTSL Regis mencapai 100%.

“Untuk capaian-capaian lainnya selain fisik, ada keuangan juga. Kita menempati papan atas untuk pencapaian pertanggungjawaban keuangan,” katanya Kuntarto beberapa waktu lalu.

Kedepan, BPN Kolaka Utara tertantang melakukan pembentukan desa lengkap atau kabupaten lengkap, dimana eksistensi pembentukan tersebut akan didasarkan dengan data peta seluruh bidang tanah yang ada di daerah.

“Jadi program tersebut sangat bagus, semuanya harus terdata secara lengkap. Ada gambarnya, ada nama pemiliknya, yang sudah tersertifikat mana saja,” lanjutnya.

Optimalisasi layanan sertifikat oleh BPN akan direalisasikan sesuai prosedur. Masyarakat bisa mendaftar melalui BPN dan masyarakat calon pembuat seritifkat bisa mendapatkan infomrasi secara rinci terkait prosedur tersebut.

Kuntarto A.Ptnh, SH, MH menghimbau masyarkat yang ingin mengurus sertifikat melengkapi seluruh dokumen-dokumen seperti Kartu keluarga, Kartu identitas berupa KTP, Bukti surat tanah, Bukti setor dan BPHTB dan PPh. Untuk program PTSL dilengkapi dengan surat pengajuan peserta PTSL dan pemasangan tanda batas tanah.

“Jadi desa-desa yang sudah kami tunjuk ada 18 desa, kemudian ada kegiatan Regis untuk tanah negara. Jadi, kita akan menerbitkan sertifikat yang sudah ditentukan subjek dan objeknya terhadap tanah negara. Ada namanya Lintor, lintas sektor. Kami melibatkan sektor di pemerintahan kabupaten,” ungkapnya.

Program ini lanjutnya, sangat baik bagi petani-petani yang punya kebun, yang punya aset berupa tanah agar tercatat menjadi peserta. Untuk pelayanan rutin sertifikat tanah diungkap Kepala BPN Kolaka Utara ada di loket pelayanan kantor BPN juga tersedia di Gedung Mall Pelayanan Publik Kolaka Utara.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *