MUNA BARAT – Adanya rencana calon investor yang akan berinvestasi di Muna Barat melalui PT Mubar Agro Industri yang akan mendirikan pabrik pengolahan tapioka mendapat tanggapan dari DPK PRIMA Muna Barat.
Ketua DPK PRIMA Muna Barat, La Tanama menerangkan, agar pemda menyiapkan kerangka perjanjian yang pro terhadap kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut harga beli ubi kayu.
Kata dia, harga ubi kayu harus ditetapkan secara keekonomian dan tidak merugikan masyarakat. Patokan harga minimal yang dapat dibeli oleh pihak perusahaan harus dipatok pemda, agar perusahaan tidak memainkan harga pada tingkat masyarakat.
“Kemudian menyangkut kriteria hasil ubi kayu yang dapat dibeli juga harus ada patokan, sehingga masyarakat dapat menyiapkan hasil produksi mereka sesuai kebutuhan perusahaan,” beber La Tanama, Minggu (15/1/2023).
Berkaitan dengan kerja sama pemda dan pihak investor, peran BUMD melalui perusahaan umum daerah (Perumda) perlu dimaksimalkan, apalagi saat ini Perda tentang Perusda di Muna Barat kelihatannya belum ada. Sehingga secara regulasi payung hukum terhadap partisipasi BUMD juga belum memiliki legal standing yang jelas.
Pemda harus mampu menyiapkan skema bisnis yang konkret untuk meminimalisir kebocoran anggaran akibat perhitungan investasi yang tidak cermat pada BUMD.
“Apalagi ada informasi aliran uang investasinya sekitar Rp 35 miliar. Apakah ini adalah uang daerah atau nilai investasi investor,” cetus putra Kecamatan Lawa tersebut.
Pihaknya berharap, program tersebut tidak sebatas pencitraan semata, namun dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya di desa-desa.
Karena kata La Tanama, tantangan saat ini bukan saja jaminan atas pembelian hasil produksi pertanian masyarakat, namun juga ketiadaan pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah pertanian di masyarakat.
“Karena salah satu indikator yang kami pantau saat ini adalah kurangnya pendampingan dan minimnya bantuan, baik pupuk maupun alat pertanian. Jika pun ada cenderung kurang optimal dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Aden






















Tinggalkan Balasan