
KENDARI – Dituntut soal dugaan perambahan hutan secara ilegal, Direktur PT BMN, Fakri bebas dari tuntutan berat jaksa penuntut hukum (JPU) dalam peradilan umum pidana khusus, Senin (16/1/2023).
Hal ini membuat pengacara kondang Muhamad Saleh SH, MH dan timnya mampu mendapatkan kemenangan dua kali dalam perkara persidangan ini. Pertama, persidangan praperadilan atas nama tersangka Fakhri Djumardin yang divonis bebas dan kedua, peradilan umum pidana khusus terdakwa Fakhri Djumardin yang hanya divonis ringan.
Dari hasil sidang, tersangka hanya terbukti memasuki kawasan hutan produksi terbatas namun belum melakukan eksploitasi. Dengan hasil vonis tersebut, terdakwa Fakri hanya dipidana ringan yakni enam bulan penjara.
Selain divonis ringan ini, mobil jenis Hilux milik terdakwa Fahri dikembalikan dan tak ditahan. Hal ini karena tidak terbukti dalam perbuatan pidana ekploitasi tambang.
Selain itu, kata M Saleh, semua saksi ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang mengarah pemberatan dalam kasus perkara Fakri sebagai terdakwa.
“Pertimbangan lainnya adalah saksi yang dihadirkan baik ahli atau pun saksi fakta tidak ada yang menjatuhkan Fakri sebagai pelaku pokok,” kata pengacara M. Saleh SH MH
Direktur PT. BMN, Fakri ditahan beberapa bulan lalu, atas dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi.
Lokasinya berada di Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam proses persidangan ini, Fakri bersama tim kuasa hukum sempat menjalani sidang praperadilan dan dinyatakan menang.
Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan