KONAWE KEPULAUAN – Polemik pemecatan perangkat desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir dan menjadi perhatian public.
Hal ini membuat Ketua Cabang Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) Konkep, Risman SH ikut angkat bicara mengenai polemik pemecatan perangkat desa tersebut. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa yang tidak didasarkan pada ketentuan yang sudah ada, maka itu adalah penyalahgunaan wewenang.
“Bahwa dalam hukum administrasi negara ada yang dikenal dengan asas legalitas atau wetmatigheid van het bestuur, bahwa setiap tindakan pemerintahan itu harus memiliki dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan,” jelas Risman, melalui keterangan persnya belum lama ini.
Olehnya itu, lanjut Risman, setiap pejabat pemerintahan dalam melakukan tindakan administrasi wajib mempedomani asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terkait dengan pemberhentian perangkat desa, maka regulasinya telah disiapkan melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 53 jo Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
“Jadi jelas dalam pasal disebutkan, bahwa perangkat desa berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Perihal Perangkat Desa yang diberhentikan di ketentuan a quo harus memenuhi syarat. Vide Pasal 50 jo Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,” terangnya.
Risman menegaskan, Kepala Desa tidak bisa serta merta memberhentikan jika tidak mengacu pada ketentuan regulasi yang mengaturnya. Ketika dilakukan pemecatan, maka itu adalah pelanggaran dan konsekuensi pertama adalah pembatalan SK yang sudah diterbitkan, ke dua mendapatkan sanksi administratif bahkan bisa saja sampai pada tahap pemberhentian sebagai Kepala Desa sesuai Pasal 32 Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Laporan: Jar






















Tinggalkan Balasan