Larang Susun Perangkat Desa Baru, Bupati Konkep Keluarkan Surat Edaran

Keterangan Gambar : Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT

KONAWE KEPULAUAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah selesai. Namun saat para Kepala Desa (Kades) menyusun kabinet untuk mengangkat perangkat baru, muncul polemik.

30 Kades terpilih itu dilarang mengangkat perangkat desa baru sesuai Permendagri nomor 67 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Saat melantik para Kades ini, Bupati Konkep Ir. H. Amrullah, MT menegaskan agar para Kades dilarang mengangkat perangkat desa baru sesuai Permendagri, Surat Edaran Mendagri Nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021, dan Surat Edaran Bupati Konkep Nomor 140/7/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Jabatan politik ini mungkin kemarin-kemarin ada kesepakatan-kesepakatan, ada kabinet bayangan yang sudah disusun, tetapi di tempat ini saya tegaskan bapak/ibu Kades tidak diperkenankan untuk menyusun perangkat desa baru, sebagaimana amanah UU dan peraturan dibawahnya yang berlaku,” tegas Amrullah, 5 Januari 2022 lalu dilansir dari Berita Kota Kendari.

Surat Edaran Bupati Konkep ini tertanggal 5 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD, Camat/Kepala Desa se Konkep. Terdapat 5 poin yang disampaikan Bupati Konkep Amrullah dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 83 Tahun 2015, dan Perda Kabupaten Konkep nomor 2 Tahun 2019.

Poin Kedua, dalam terdapat perangkat desa yang diberhentikan wajib memenuhi unsur pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, lalu dikonsultasikan ke camat. Camat melakukan pemeriksaan berdasarkan persyaratan pemberhentian perangkat desa, lalu menerbitkan rekomendasi tertulis mengenai persetujuan atau penolakan paling lambat 14 hari kerja. Pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Poin Ketiga, dalam hal terdapat pengangkatan perangkat desa karena kekosongan jabatan dan/atau mutasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka Kades membentuk tim penjaringan calon perangkat desa, hasil penjaringan dikonsultasikan ke Camat, kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon perangkat desa paling lambat 7 hari kerja. Jika rekomendasi disetujui maka Kades menerbitkan keputusan pengangkatan perangkat desa. Namun jika ditolak, maka Kades melaksanakan penjaringan kembali.

Poin keempat, dalam rangka persiapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, maka disampaikan kepada Kades untuk mempersiapkan anggaran kegiatan dimaksud pada APBD. Poin terakhir, Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kiranya dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Pemdes, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terhadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan melalui fasilitasi penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Amrullah dalam surat edarannya.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *