DPRD Buton Gelar RDP Bahas Dugaan Pemotongan Sertifikasi Guru

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Buton

BUTON – DPRD Buton telah melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemotongan sertifikasi guru di Kabupaten Buton.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I La Ode Rafiun, SPd. Turut hadir Wakil Ketua II Lisna, SH, Ketua Komisi II Hanafi dan para anggota DPRD Buton, Asisten I Alimani, SSos MSi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton dan jajarannya, Pimpinan BPJS kabupaten Buton, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton,  dan Pengurus PGRI Kabupaten Buton serta para guru dan kepala sekolah.

Ketua PGRI Kabupaten Buton, La Nesa, S.Pd, M.Si mengungkapkan, RDP  yang digelar di Ruang Rapat DPRD Buton pada hari Selasa, 18 Januari 2022 ini telah diputuskan beberapa hal. Diantaranya pertama, tunjangan sertifikasi yang telah dipotong akan dikembalikan semua pada perubahan anggaran di bulan Juli 2022 mendatang.

“Ini karena tidak dilakukan tahapan dimana implementasi permendagri harus melalui Perkada atau Perbup lalu dilakukan kesepakatan melalui MoU dan dibuatkan berita acaranya serta dilakukan sosialisasi, sehingga semua pihak terutama guru dapat menerima dan memahaminya,” ungkap LA Nesa kepada Potretsultra.com.

Selanjutnya, tambah La Nesa, pemotongan akan dilakukan jika telah dilakukan tahapan tersebut dan tidak berlaku surut. Artinya, ketika tahapan telah dilakukan, maka saat itu pemotongan mulai diberlakukan.

La Nesa juga mengatakan, di RDP itu dipertanyakan pula, kualitas pelayanan BPJS terkait pemotongan tunjangan sertifikasi dan tidak diperoleh jawaban yang dapat menyenangkan dari pihak BPJS.

“Padahal diakui bahwa sejak guru diangkat sebagai ASN, maka saat itu pula mulai dipotong iuran BPJSnya. Jadi, pemotongan menjadi dobel digaji setiap bulannya dan saat tunjangan sertifikasi cair. Banyak guru tidak sepakat dengan pemotongan ini karena tidak seimbang antara besaran pemotongan dan jaminan kualitas pelayanan BPJS,” katanya.

La Nesa mengakui bahwa masalah ini harus diselesaikan melalui RDP dimana melibatkan banyak pihak karena yang bisa menjawab implementasi Permendagri, Perkada atau perbup adalah DPRD Buton, besaran pemotongan di BPKAD dan diknas, peruntukan pemotongan adalah BPJS.

“Nah, kalau dibahas di salah satu pihak baik BPKAD atau Diknas saja, masalah ini tidak akan selesai,” ucapnya.

“Saya mengajak semua pihak mari memuliakan guru karena berkat jasa guru kita bisa membaca dan menulis, bahkan bisa menjadi orang hebat yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Laporan: Said

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *