BAUBAU – Pemecatan terhadap 10 Aparatur Sipil Negara (PNS) koruptor, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau apresiasi tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Pemecatan ASN yang pernah menjadi narapidana dan menjalani hukuman merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama 3 manteri yang diteruskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 180/6867/SJ tertanggal 10 September 2018 lalu.
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran oleh Menteri Dalam Negeri, beberapa daerah di Indonesia sudah melakukan pemecatan kepada ASN mantan terpidana Koruptor dengan tidak hormat. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Baubau dinilai lambat dalam merealisasikan perintah dalam surat edaran tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Baubau, La Ode Rizki Satria Adi Putra menjelaskan, pada peringatan hari anti korupsi 2018 lalu, Pengurus HMI Cabang Baubau mendesak percepatan pemecatan ASN mantan terpidana korupsi di lingkup pemerintah daerah Kota Baubau.
Tak hanya berhenti disitu, Kata Gio, sapaan akrabnya, HMI Baubau juga beberapa kali melakukan aksi demonstrasi terkait beberapa ASN mantan koruptor yang masih menjalankan tugasnya sebagai ASN di Kota Baubau.
“Untuk merealisasikan Surat Edaran Mendagri, di Hari Anti Korupsi tahun 2018 lalu, HMI Cabang Baubau meminta percepatan pemecatan kepada ASN mantan narapidana koruptor yang masih menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu, pasca hari anti korupsi pun HMI tetap melaksanakan aksi demostrasi terkait persoalan yang sama,” tutur Rizki, saat ditemui di Sekretariat HMI Cabang Baubau, Rabu (10/7/2019).
Rizki juga menambahkan, bahwa sejak April 2019 lalu, berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan oleh salah satu media soal pernyataan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Baubau, pemecatan terhadap ASN mantan terpidana korupsi telah dilakukan sebanyak 10 ASN. Pengurus HMI Cabang Baubau sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kota Baubau meskipun terkesan lambat.
“April lalu, Kepala BKD Kota Baubau telah melakukan pemecatan terhadap 10 ASN mantan terpidana koruptor. Tentu hal ini patut kita berikan apresiasi kepada pemerintah Kota Baubau yang telah menjalankan amanat dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edarannya agar ASN tetap waspada dan berhati-hati dalam bekerja. Selain itu, HMI juga memberikan warning kepada seluruh ASN lingkup Kota Baubau untuk tidak mencoba-coba melakukan hal-hal yang bermuara pada kejahatan Korupsi.
“Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan semoga kota kita terhindar dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang merupakan tindakan kejahatan paling berbahaya di negeri ini,” pungkasnya.
Laporan: Irfan
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan