

KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengundang beberapa dinas terkait dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal kawasan pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konkep.
Rapat pembahasan itu digelar oleh Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Mandalika Gedung Diten Tata Ruang Kementerian ATR, Jalan Raden Patah No 1 Kebayoran Baru Jakarta, Jumat (08/3/2019). Perwakilan dari dinas-dinas Konkep terkait yang menghadiri rapat itu yakni Bappeda Konkep, Dinas PTSTPM Konkep, dan Dinas PU Konkep.
Sedangkan dari dinas-dinas Provinsi Sultra terkait yang menghadiri pembahasan RT RW Konkep itu yaitu Bappeda Sultra, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas PMPTSP Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Dinas PU dan Tata Ruang Sultra, dan Dinas Perhubungan Sultra.
Menurut Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim, hasil rapat yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN terkait RTRW Kabupaten Konkep itu memutuskan bahwa tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan di daerah itu.
“Rapat hari ini telah memutuskan bahwa RTRW Konkep telah disetujui untuk dilanjutkan tanpa ada ruang tambang,” ujar Halim saat dihubungi Potretsultra.com via selulernya, Jumat (08/3/2019).
Alasan tidak diberikannya ruang untuk tambang di RTRW Kabupaten Konkep itu, lanjut Halim, karena menurut pihak Kementerian ATR bagian hukum bahwa alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memasukkan ruang tambang di Bumi Kelapa itu dinilai lemah.
“Menurut Kementerian ATR yang bagian hukumnya bahwa itu lemah, itu tidak bisa, karena hanya di masukkan dalam berkas lampiran saja,” jelasnya.
“Betul bahwa di provinsi itu ada disebutkan RT RW Konkep ada ruang tambang tapi itu ada di lampiran, makanya ini disebut lemah, itu tidak bisa,” sambungnya.
Sehingga, kata Halim, pihak perusahaan pertambangan di Konkep itu harus menghentikan aktivitasnya sampai ada keputusan resmi terkait RTRW Konkep.
“Sebelum ada penetapan RT RW Konkep, maka seluruh kegiatan pertambangan itu harus dihentikan dulu sambil menunggu kepastian itu,” katanya.
Bahkan, tambah Halim, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Daerah Konkep untuk tidak memasukkan ruang tambang dalam RTRW kabupaten Konkep.
“Pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan juga malah mengapreasi RTRW kita tanpa tambang,” pungkasnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan