Terima Aspirasi Soal Polemik JHT, Bahtra Bakal Sampaikan ke Menteri Keuangan

Keterangan Gambar : Anggota DPR RI, Bahtra Banong (IST)

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Rabu (10/8/2022).

Kedatangan KSPN ke anggota DPR RI tersebut terkait diberlakukannya pajak progresif terhadap penerima uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

KSPN dalam rilisnya menyatakan keberatan mereka sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut diatas. Ini karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para buruh atau pekerja.

Olehnya itu, KSPN meminta kepada Anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat, kementerian terkait untuk mengkaji kembali keberadaan peraturan-peraturan terkait penerapan pajak progresif bagi penerima manfaat uang manfaat JHT agar tidak memberatkan pekerja atau buruh.

“Selaku anggota DPR RI Komisi XI, saya akan melanjutkan dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah Menteri Keuangan,” ucap Bahtra.

Politisi muda asal Sulawesi Tenggara dari Partai Gerindra ini juga mengaku keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif tersebut.

“Saya juga merasa keberatan dengan diberlakukannya Pajak Progresif terhadap uang manfaat Jaminan Hari Tua itu,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *