BAUBAU – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam barisan GMNI Cabang Baubau berunjuk rasa di depan Polres Kota Baubau, Selasa (15/10/2019).
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Risman bahwa aksi yang dikomandoinya itu bertujuan mendesak Polres Baubau agarbisa membuka ruang diskusi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana SPP di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dengan tersangka inisial JU.
“Kami berharap agar pimpinan Polresta Baubau itu, bisa berdiskusi dan mendengar aspirasi kami, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan (pasal 372 sub pasal 378 KUHP) yang menetapkan Saudara JU sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam persoalan ini, lanjut Risman, GMNI Baubau menyikapi penetapan status tersangka tersebut dirasa terlalu cepat. “Yang kami tahu JU ini adalah salah satu korban penipuan pembayaran SPP. JU dalam kasus ini membantu teman-temannya untuk membayarkan SPP yang kemudian diberikan kepada seseorang, kemudian seseorang tersebut memberikan bukti kepada JU dan JU pun memberikan kepada teman-temannya,” jelasnya.
Beranjak dari niat baik itulah, ungkap Risman, kemudian Polres Kota Baubau menjadikan JU sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Kami berharap kepada Polresta Kota Baubau agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menaikan status tersangka kepada sodara kami sehingga tidak ada hak konstitusional yang dihilangkan, karena menurut kami dia adalah korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Risman berharap, agar Polres Kota Baubau menyetujui surat penangguhan penahanan yang telah diajukan kuasa hukumnya sebagai bentuk hak tersangka yang diperintahkan UU.
Pendemo dari GMNI sempat bersitegang bersama Kapolres Baubau saat massa aksi menahan mobil Kapolres di depan gerbang yang hendak meninggalkan kantor dan memaksa untuk menemui massa aksi.
Beberapa menit kemudian, massa aksi diajak menemui Wakasat Reskirim Polres Baubau, Ipda Widayanti. Pihak penyidik akan menyampaikan permintaan massa Aksi kepada Kasat Reskrim karena saat itu Kasat Reskrim sedang berada di luar daerah.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan