Tahun ini, Konkep Dapat Jatah 150 Ton Pupuk Subsidi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Pupuk Bersubsidi

KONAWE KEPULAUAN – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan peningkatan hasil perkebunan, saat ini pemerintah menghadirkan program pupuk bersubsidi kepada para petani.

Program pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat membantu para petani di seluruh wilayah Indonesia dalam memaksimalkan hasil-hasil pertaniannya dan meningkatkan produktivitasnya melalui pemupukan. Sehingga Pemerintah Pusat mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk ke Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Konawe Kepulauan tahun ini mencapai 75 ton Pupuk Urea dan 75 ton Pupuk NPK yang tersebar di beberapa kecamatan. Sehingga jika ditotal, maka Konkep dapat jatah 150 ton pupuk subsidi tahun 2024 ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Kepulauan melalui Kepala Bidang Prasaran dan Sarana Penyuluhan Siti Fatimah, S.Kom., MM. Kata dia, awalnya tahun ini Konkep mendapatkan 42 ton pupuk urea dan 55 ton pupuk NPK. Namun setelah ada perubahan SK pupuk subsidi Konkep meningkat masing-masing mencapai 75 ton.

“Untuk pupuk urea penyaluranya terbagi di tiga kecamatan yaitu kecamatan yakni Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Tengah,” ungkap Siti Fatimah saat ditemu di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2024).

“Sedangkan pupuk NPK terbagi di empat Kecamatan yakni Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut, Wawonii Selatan dan Wawonii Tengah,” tambahnya.

 

Kepala Bidang Prasaran dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Konkep, Siti Fatimah, S.Kom, MM

Kepala Bidang Prasaran dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Konkep, Siti Fatimah, S.Kom, MM

Lebih lanjut, Siti Fatimah mengatakan, terkait proses pengusulan dan penyaluran pupuk subsidi harus berdasarkan by NIK.

“Jadi tidak bisa diambil kuota pupuk petani tanpa melalui KTP dan pengusulannya hanya bisa lewat dinas Pertanian dan diinput melalui aplikasi E-alokasi yang sudah disediakan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data petani yang terdaftar di Simluhtan,” terangnya.

“Jika kelompok tani tidak terdaftar di Simluhtan maka otomatis petani tersebut tidak bisa mendapatkan kuota pupuk bersubsidi,” tambahnya.

Siti Fatimah juga menambahkan, Bumdes hanya bisa menyalurkan dan melaporkan kuota yang sudah diterima oleh petani. Terkait kuota per kabupaten, lanjut Siti Fatimah, yang menentukan adalah Kementerian Pertanian melalui Dirjen yang menangani pupuk bersubsidi.

“Kami berharap adanya program pemerintah terkait pupuk subsidi ini, akan meringankan beban masyarakat petani, dan hasil panen produksi petani kita di Konkep bisa meningkat sehingga bisa membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga petani kita di Konkep,” pungkanya.

Laporan : Jarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *