KENDARI-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan untuk menjawab persoalan Izin Usaha (IUP) pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) harus membentuk tim pencari fakta.
Ketua DPD Peradi Sultra,Abdul Rahman,mengatakan,tim pencari fakta tersebut terdiri tokoh masyarakat,Kejaksaan,Kepolisian.Terutama Kepolisian harus berani mengambil tindakan untuk memeriksa siapun dia.Baik itu pemegang IUP maupun yang mengeluarkan IUP itu.
“Kalau saya melihat dalam penerbitan IUP tambang wawonii itu,dulunya masih kewenangan Bupati Konawe Lukman Abunawas.Jadi ini juga harus diperiksa yakni dipertanyakan bagaimana mekanisme dan prosedur meneribitkan IUP,”ujar Abdul Rahman Rabu (10/4/2019).
Menurutnya,sesuai kajian hukum proses terbitnya 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii tersebut diduga memiliki kejanggalan, yakni sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 2 tahun 2014 yang menegaskan, Pulau Wawonii masuk Kabupaten Konawe Kepulauan bukan diperuntukkan kawasan pertambangan.
“Dsisini yang harus kita lihat siapa yang menerbitkan izin. Ini harus bertanggung jawab.Dia tidak bisa hanya menandatangani izin tanpa melihat lansung dan menyatakan bahwa titik koordinat itu tidak masuk dalam wilayah-wilayah yang tidak bisa diterbitkan izin pertambangan,”katanya.
Dalam undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Gubernur wajib mencabut IUP, jika pemegang IUP melanggar kewajibannya.
“Kewajibannya itu banyak yang tertuang dalam IUP-nya. Tentang jaminan reklamasi, pasca penambangan, pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Selain itu pemegang IUP itu melakukan tindak pidana apabila pemegang IUP menambang yang bukan titik koordinatnya, melanggar lingkungan hidup dan lain sebagainya,”pungkasnya.
Laporan:Sultan
Tinggalkan Balasan