Sidak SPBU Langara, Bupati Konkep Ancam Cabut Izin Operasional

Keterangan Gambar : Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST Didampingi Wabup Muhammad Farid Bersama Rombongan Saat Sidak SPBU Langara

KONAWE KEPULAUAN – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Rifqi Saifullah Razak, ST bersama Wakil Bupati Konkep, Muhamad Farid, SE bersama rombongan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di SPBU Kompak milik PT Yudafia Energi Pratama, Rabu (30/7/2025).

Sidak itu dilaksanakan atas banyak keluhan dari masyarakat terkait kurang masifnya pelayanan SPBU dan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Konkep beberapa bulan yang lalu.

Saat Bupati Konkep bersama rombongan melakukan Sidak, hanya ada satu karyawan yang menjaga SPBU itu dan ditemukan tidak memakai pakaian yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak menyampaikan bahwa pembangunan SPBU milik PT Yudafia Energi Pratama sudah berjalan kurang lebih 7 tahun mulai dari tahun 2018. Seharusnya dalam rentang waktu 7 tahun ini fasilitas penunjang pelayanan dan distribusi bahan bakar SPBU ini sudah maksimal.

“Akan tetapi fasilitas penunjang SPBU ini belum maksimal, masih kita temukan pengisian BBM bersifat manual menggunakan liter biasa, masih ditemukan juga petugas SPBU tidak menggunakan pakaian dinas,” ungkap Bupati Konkep itu saat ditemui sedang usai melaksanakan Sidak.

“Masih ditemukan kejanggalan terkait kuota SPBU ini, kuotanya perbulan yang ada untuk mendistribusikan bahan bakar ke masyarakat tidak cukup. Seperti yang disampaikan oleh petugas SPBU tadi masuknya tanggal 23 bulan ini, itu kurang lebih 2 hari habis,” tambahnya.

Lebih lanjut 01 Konkep itu menjelaskan, sebelumnya DPRD Konkep sudah melaksanakan RDP bersama pihak PT. Yudafia Energi Pratama di Kendari. Hasil dari RDP tersebut pihak DPRD memberikan tenggang waktu selama 3 bulan untuk PT. Yudafia melakukan perbaikan fasilitas penunjang SPBU maupun pelayanan pendistribusian bahan bakar.

“DPRD Konkep saat RDP memberikan waktu selama 3 bulan mulai 30 Maret sampai 30 Juni 2025 untuk PT Yudafia Energi Pratama ini melakukan perbaikan-perbaikan. Akan tetapi menurut keterangan petugas SPBU ini tidak ada upaya-upaya untuk melaksanakan hasil dari RDP itu,” jelasnya.

Hasil RDP dari DPRD Konkep, lanjut Rifqi Saifullah, sudah ada rekomendasi pencabutan izin operasional SPBU PT. Yudafia Energi Pratama dan drafnya, namun pihaknya masih mempelajari.

“Jika pihak SPBU ini tidak serius untuk melakukan upaya-upaya perbaikan maka kami akan langsung mengambil langkah tegas untuk mencabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Setda Konkep, Chairullah AM, S.Sos mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran maupun surat panggilan sebanyak 12 kali mulai 2021 untuk progres pelayanan dan perbaikan SPBU PT. Yudafia Energi Pratama itu.

“Kami dan dinas PTSP Konkep sudah layangkan surat teguran dan panggilan sebanyak kurang lebih 12 kali, tetapi sampai saat ini belum maksimal baik pelayanan maupun sarana dan prasarana SPBU itu,” jelasnya.

“Bahkan pada tahun 2023 SPBU itu kami juga pernah mencabut sementara izin operasionalnya selama 1 tahun dan pihak SPBU juga berkomitmen untuk memperbaiki semua pekerjaan sampai selesai tapi sampai saat ini belum maksimal,” ungkapnya.

Untuk memastikan pelayanan SPBU dengan baik tersebut, kata Chairullah, pihaknya akan memberikan nota tugas untuk anggota di Bagian Ekonomi untuk memantau langsung baik pengawas maupun penyaluran BBM, sebelum izinnya akan dicabut.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *