KENDARI – Sarfan Kurnia diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018 – 2023 atas keputusan KPU RI nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tanggal 18 Januari 2019.
Menurut Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, pemberhentian sementara Sarfan Kurnia dengan pertimbangan atas hasil klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 15 Oktober 2018.
“Sdr. Sarfan Kurnia, ST telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon,” ungkap Natsir, Sabtu (19/01/2019).
Lanjut Natsir, dalam ketentuan selanjutnya yaitu pada pasal 37 ayat (2) huruf a UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Natsir juga menjelaskan, ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode Etik pada jajaran di bawahnya, maka KPU dapat memutuskan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan seteleh melalui pemeriksaan berjenjang dan disampaikan kepada DKPP.
“Saat ini dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Majelis DKPP dan sedang menunggu Pembacaan Putusan,” katanya.
“Dengan demikian Sdr. Sarfan Kurnia, ST dibebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu 2019,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sarfan Kurnia merupakan Daftar Calon Tetap (DCT) atau Caleg anggota DPRD Sultra nomor urut 6 dari PKPI untuk daerah pemilihan Kota Baubau, Kabupaten Buton dan Kabupaten Wakatobi pada Pemilu 2014 yang lalu.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan