OPINI – Dalam negara demokrasi setiap satu suara rakyat sangat berharga karna sebagai penentu kemenangan, pada paradigma ini selalu diperhadapkan dengan tantangan kepentingan politik, tantangan transaksional antara yang berkepentingan dengan ‘oknum’ penyelenggara sebagai mana daerah-daerah yang sudah pernah terjadi.
Berbagai pelanggaran pemilu menjadi penyebab maka perlu tindakan untuk menyelamatkan kedaulatan suara rakyat hal itu di proses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan di teruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang di anggap terjadi pelanggaran pemilu itu merupakan ketentuan, mekanisme pemilihan Umum (Pemilu).
Hampir semua daerah menjadikan ini sebagai dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tetapi jika penentuan itu di tentukan dari kompromi kepentingan politik dan dapat menyebabkan tatanan proses demokrasi. Ini yang rusak?
Pada pemilu 2019 ini, tetap di apresiasi diberikan kepada penyelanggara dan pihak TNI/Polri serta semua pihak terutama kepada masyarakat meskipun tahapan pemilu 2019 belum selesai “hanya kepada masyarakat dan pihak keamanan semoga tahapan pemilu ini, berjalan baik serta sukses”.
Belum selesai tahapan proses pemilu kini berbagai pelanggaran terjadi dan beberapa daerah akan melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) salah satu daerah provinsi sulawesi tenggara ini catatan proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 bahkan petugas penyelenggara mulai petugas lapangan, di Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) banyak yang jatuh sakit bahkan menimbulkan korban jiwa.
Miris benar! Ketika demokrasi diharapkan menjadi tumpuan untuk dapat memilih pemimpin/ wakil-wakil rakyat di daerah tetapi tidak sebanding dengan perjuangan yang di alami oleh para petugas-petugas penyelenggara maupun pihak lain yang terlibat di antara nya korban beberapa orang dari Anggota Kepolisian saat melakukan pengawalan proses berlangsungnya tahapan pemilu.
Bagian ini, penulis lebih mengarah kepada potensi konflik ketika Pemungutan suara Ulang (PSU) dilaksanakan? Misalkan di Kabupaten Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2014, menjadi daerah melaksanakan PSU menyebar di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh partai politik (parpol) yang di rugikan saat proses pemilu tanggal 9 april 2014,silam.
Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi KPUD Maluku Utara bersama KPUD Kabupaten Halmahera selatan untuk melakukan PSU khusus Pemilihan DPR-RI yang di ikuti oleh semua Parpol dan di situlah mulai peran-peran yang berkepentingan terlibat untuk pemenangan parpol masing-masing.
Sehingga potensi konflik, gejolak sosial mulai terjadi karna hampir semua parpol ‘menyerbu’ di setiap daerah yang di PSU-kan bahkan di daerah yang basis akar rumpun dapat di kotak-kotakan dengan berbagai kepentingan, janji-janji politik di sebarkan, Money Politik, Mobilisasi Masa, isu SARA, dan lain sebagian untuk menjadi upaya pemenangan, kondisi daerah menjadi buruk sampai berlangsung pada saat Hari (H) Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan. PSU yang menjadikan daerah itu perna di masukkan dalam kategori rawan pemilu.
Inilah yang di khawatirkan jika kedepan daerah provinsi sulawesi tenggara (sultra) dan menurut kabar terjadi di salah satu TPS Kecamatan Pasarwajo, Buton akan melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Semoga tidak mengalami hal-hal yang dikhawatirkan..?
Penulis: Muhammad Risman (Pemuda Kepulauan Buton)
Tinggalkan Balasan