Pemda Kolaka Utara dan Bapas Kendari Sepakati Kerjasama Dukung Implementasi KUHP Baru

Keterangan Gambar : Bupati Kolaka Utara, Drs. Nurrahman Umar, MH Usai Menandatangani Kerjasama dengan Balas Kendari

KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari resmi menandatangani perjanjian kerja sama mendukung implementasi KUHP baru, Rabu (26/11/2025).

Hal ini sebagai persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua pihak untuk memastikan implementasi pidana alternatif berjalan efektif di daerah.

Kepala Bapas Kelas II Kendari, R. Teja Iskandar A.Md.IP., SH, mengungkapkan bahwa KUHP baru menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Salah satu terobosan tersebut ialah pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 85, pelaku tidak serta-merta harus menjalani hukuman penjara. Mereka bisa dikenai pidana kerja sosial berdasarkan hasil rekomendasi yang sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lokasi pelaksanaan kerja sosial sudah disiapkan sejak lama dan terus diusulkan kepada pemerintah pusat.

“Sertifikat lahan sedang dalam proses penyelesaian, dan saya telah meminta percepatan dari kantor pertanahan agar tidak menghambat pelaksanaan program ini,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan bahwa pidana kerja sosial dinilai lebih konstruktif dibanding hukuman penjara bagi pelanggaran ringan.

“Model pembinaan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Misalnya, mereka dapat diberi tugas kebersihan atau pelayanan sosial lainnya. Selain lebih mendidik, ini juga memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Pemda Kolaka Utara dan Bapas Kendari berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berlangsung secara terarah, humanis, dan tepat sasaran.

Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mendukung proses penjatuhan sanksi hingga pembinaan, sehingga kebijakan baru ini benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sistem peradilan pidana.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *