Optimis Terkabul Gugatan Ke MK, Golkar Bakal Rebut Ketua DPRD Provinsi

Ketua DPD Golkar Sultra Ridwan BAE
Keterangan Gambar : Ketua DPD Golkar Sultra Ridwan BAE

Potretsultra Potretsultra

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Ridwan Bae menyakini, gugatan kecurangan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait hasil Pleno rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra untuk daerah pemilihan (Dapil) Kolaka Raya yakni Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur, bakal dilakukan proses persidangan di MK.

Dikatakannya, jika MK mengabulkan permohonan tersebut maka secara otomatis perolehan kursi di di DPRD Provinsi, dari 7 kursi akan bertambah delapan kursi atau 9 Kursi dan Golkar akan merebut kursi Ketua DPRD dari tangan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat 8 Kursi.

“Asumsinya adalah jika gugatan dikabulkan MK maka kursi Ketua DPRD Provinsi Sultra menjadi miliknya Partai Golkar. Kendati pun perolehan kursi  Partai PAN yakni delapan kursi, namun Golkar akan bertambah 9 kursi,” ujar Ridwan, Sabtu (1/6/2019).

Lanjutnya, pasca penetapan rekap suara tingkat Provinsi Pemilu 2019, DPD I Partai Golkar Sultra resmi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan yang mengakibatkan kursi di partai berlambang pohon beringin itu berkurang.

Politisi Golkar ini menuturkan, berdasarkan data mereka, suara Partai Golkar banyak yang berkurang. Sementara partai saingannya makin bertambah.

Potretsultra

“Ada 100 TPS lebih yang kesalahan di beberapa desa. Suara Partai Golkar diambil partai lain dan mereka menambah 2 suara per TPS. Dan kami anggap kecurangan tersebut terstruktur, tersistematis dan masif,” ungkapnya

Seharusnya, sambungnya, berdasarkan hasil telaah di lapangan, kursi Golkar khusus Kolaka Raya bisa mendapatkan 9 kursi tapi tidak tahu lenyap dua kursinya kemana.

Meskipun dalam menghadapi perkara gugatan nantinya, pihaknya kesulitan mengumpulkan bukti C1, tetapi mereka mengantongi bukti asli kurang lebih 100 lembar C1 yang diduga suara Golkar sengaja dikurangi.

“Dari hasil C1 kita kelebihan suara dari mereka,” tukasnya.

Komisi V DPR RI berharap, dengan bukti yang mereka miliki yakin MK akan mengabulkannya dan segera dilakukan perubahan hasil.

“Saya yakin hakim MK dapat memutuskan secara, profesional, sesuai perkara gugatan yang diajukan. Karena berdasarkan bukti yang lebih akurat,” jelasnya.

Ditanya soal yang bakal menduduki jabatan Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ridwan belum bisa menyebut calon kandidat yang akan diusung nantinya. DPD Golkar tengah fokus untuk memenangkan proses gugatan di MK.

Laporan: La Ismeid

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *