

LANGARA – Minimnya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendapat kritikan tajam dari kalangan mahasiswa di daerah itu.
Koordinator Perhimpunan Masyarakat dan Mahasiswa Wawonii (PMMW), Basrin mengungkapkan, fungsi legislasi DPRD Konkep dapat disebut ‘Mandul’. Hal ini karena Perda yang dihasilkan untuk Konkep baru berjumlah 13.
“Ini namanya mandul. Perda yang dilahirkan saja hanya 13,” ungkap Basrin saat ditemui di salah satu Warkop di Kendari, Sabtu (27/10/2018).
Selain itu, lanjut Basrin, fungsi pengawasan DPRD Konkep juga dapat dikatakan lemah. Hal ini dilihat dari beberapa pembangunan ambruk yang luput dari pengawasan DPRD Konkep.

“Ambruknya Pelabuhan Nipa-Nipa dan robohnya Talud Kali di Desa Waturai itu menjadi contoh lemahnya pengawasan DPRD,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Pertanian UHO ini juga mengingatkan kepada para anggota DPRD Konkep jelang Pemilu tahun 2019 mendatang ini agar jangan lebih sibuk mementingkan kampanye politiknya dibanding menjalankan fungsinya ber-DPR.
“Kami ingatkan para wakil-wakil kami agar tidak lupa perannya sebagai legislator, jangan kampanye terus,” katanya.
Laporan: Jarman
Editor: Jubirman




Tinggalkan Balasan