Kuasa Direktur PT MOM Tanggapi Santai Kuasa Hukum Romi Rere

Keterangan Gambar : Lokasi penambangan PT MOM di blok Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualaun, Konawe Utara. Foto: Istimewa

KENDARI, POTRETSULTRA.COM – Kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang menanggapi santai tudingan dari kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan.

Menurutnya, selaku kuasa hukum Andre Darmawan memiliki kewajiban untuk membela kliennya, itu hal yang lumrah dan wajar.

“Dia (Andre Darmawan) adalah kuasa hukum, dan tentu memiliki kewajiban sesuai profesinya untuk membela kliennya, dan itu hal yang lumrah dan wajar-wajar saja,” ujar pria yang akrab disapa Agus ini, saat ditemui baru-baru ini.

Namun demikian lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo ini, pihaknya perlu meluruskan beberapa pernyataan dari pihak Romi Rere melalui kuasa hukumnya tersebut, agar tidak membingungkan publik.

“Jadi bisa masyarakat tidak bingung, saya jelaskan sekali lagi bahwa saya adalah pemegang kuasa direktur yang diamanahkan oleh para pemilik sah PT MOM berdasarkan akta notaris tahun 2015. Yang mana akta tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sebagaimana saya sudah jelaskan sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

Agus juga tidak membantah pernyataan kuasa hukum Romi Rere yang mengatakan, pihak Romi Rere tidak pernah menyerahkan kuasa kepada dirinya.

“Itu benar, saya memang tidak mendapatkan kuasa dari Romi Rere. Karena memang juga tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapa pun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan di situ tidak ada nama Romi Rere,” tambahnya.

Selanjutnya mengenai klaim pihak Romi Rere atas kepemilikan PT MOM, Agus mengaku tidak begitu peduli.

“Ya silahkan saja mengklaim, kalau punya bukti hukum, silahkan gugat kami. Kan kuasa hukumnya sudah bilang mau tempuh jalur hukum, ya silahkan. Itu lebih baik. Saat ini saya hanya fokus untuk menyelesaikan beberapa syarat administratif PT MOM agar bisa berjalan. Mengenai klaim dari pihak-pihak lain, untuk apa kami pikirkan,” urainya.

Ditanya mengenai adanya akta No 2 Tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung, berarti sudah berkuatan hukum tetap. Kalau mereka punya akta tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Yang IUP-nya ada di pulau Bokori, pulau Cempedak, atau pulau Hari, saya tidak tahu, silahkan tanya ke mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT MOM dari Romi Rere, Andre Darmawan mengatakan, PT MOM tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Agusran Saelang, SH, untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT MOM.

“Pernyataan saudara Agusran Saelang tersebut di beberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong,” tuturnya seperti dilansir Topikterkini.com.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *