Kasus Penganiayaan di PT Riota Jaya Lestari, Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP dan Sanksi Tambahan

Keterangan Gambar : Kantor Polres Kolaka Utara

KOLAKA UTARA – Kasus penganiayaan yang menimpa karyawan PT. Riota Jaya Lestari berinisial MA terus berlanjut.

Polres Kolaka Utara melalui Satuan Reserse Kriminal telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada 14 Agustus 2025 lalu, yang menyatakan perkara ini resmi ditangani Unit I Satreskrim dan segera dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di mess perusahaan, Desa Woitombo, Kecamatan Lambai. Korban mengalami luka memar di bagian kepala, lengan, dan paha setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial MAR.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ridal, SH. Menurutnya, berdasarkan kajian hukum, tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dapat dijerat dengan beberapa aturan.
Kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

“Jika akibat penganiayaan menimbulkan luka berat, ancaman hukuman meningkat hingga 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian dapat dihukum hingga 7 tahun penjara,” ungkap Ridal SH dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

Ridal juga menegaskan, jika terbukti ada kelalaian perusahaan dalam melindungi pekerja, PT. Riota Jaya Lestari dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin usaha sesuai aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Kata Ridal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa tindakan penganiayaan jelas melanggar hak karyawan untuk bekerja dengan aman.

“Perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja,” ucapnya.

Sedangkan dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 dikatakan bahwa sektor pertambangan memiliki standar ketat soal keselamatan kerja. Jika penganiayaan terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menjaga keamanan lingkungan kerja, perusahaan bisa terancam sanksi tambahan berdasarkan UU Minerba.

Sementara itu, keluarga korban melalui Miftahul Sessu, kakak kandung MA menegaskan agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta agar polisi menindaklanjuti kasus ini secara serius. Pelaku harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, dan perusahaan juga jangan lepas tangan. Adik saya datang untuk bekerja, bukan untuk dipukul,” tegas Miftahul Sessu.

Di tempat terpisah, Humas PT. Riota Jaya Lestari, Ahmad Jais menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara internal.

“Saya baru tahu ada kejadian seperti itu, dan segera saya cari tahu di internal perusahaan,” ujarnya singkat.

Dengan perkembangan penyidikan ini, pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan perusahaan tambang.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *