KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan peninjauan lapang untuk permohonan hak milik perorangan, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan peninjauan ini dilakukan oleh kedua staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, yaitu Musdalifah, S.T. dan Hastini, S.Kom, beserta Baso Haqqul Bashar, A.P selaku Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara. Lokasi peninjauan di Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua.
Adapun kegiatan ini meliputi beberapa langkah seperti perolehan data berupa kondisi tanah, penetapan batas-batas tanah, serta pengecekan tanda batas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Utara, Kuntarto, A. Ptnh, SH, MH menjelaskan, kegiatan peninjauan lapang merupakan satu proses yang mesti dilalui dengan tujuan agar memastikan batas-batas dan lokasi yang akan diterbitkan sertifikat sudah sesuai dengan peruntukannya.
“Sehingga keakuratan dan keabsahan data dapat dipercaya,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan peninjauan lapang, dilakukan sidang panitia pemeriksaan tanah “A” yang sangat penting dalam memastikan keakuratan data hak milik tanah, hingga masuk ke proses akhir dalam pembuatan SK yang akan didaftarkan menjadi sertifikat.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan