KENDARI – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara mendapat dorongan baru.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (26/9/2025).
Acara tersebut sekaligus dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sejumlah tokoh penting hadir, mulai dari Gubernur Sultra, para Bupati/Wali Kota dari 17 kabupaten/kota, hingga Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Sultra.
Langkah Strategis Tingkatkan Kepatuhan
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja serta memperluas cakupan peserta jaminan sosial.
Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan lebih optimal bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Bupati Nurrahman menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan pemberi kerja.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mendukung penuh langkah strategis ini. Kami berharap sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati dan Kejari se-Sultra dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan,” ujarnya.
Evaluasi dan Arah ke Depan
Melalui forum Monev, para pemangku kepentingan meninjau perkembangan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sulawesi Tenggara, membahas tantangan di lapangan, dan merumuskan strategi peningkatan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
Harapannya, komitmen bersama ini akan mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Laporan: Andika































Tinggalkan Balasan