KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) belum lama ini merilis data kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam daftar rapor merah berdasarkan hasil monitoring pada tahun 2019.
Dari 17 kabupaten/ kota, enam kabupaten terindikasi ‘rawan’ praktik korupsi, diantaranya Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Penilaian rawan korupsi itu beradasarkan persentase nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah KPK.
Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Luthfi saat ditemui di ruangannya menjelaskan, rendahnya nilai Monitoring Centre for Prevention yang diperoleh Konkep disebabkan karena persoalan aksesbilitas administrasi-administrasi yang belum terkoneksi luas ke publik.
“Jadi ini hanya persoalan administrasi saja, kalau secara fisik dananya dikorupsi, itu tidak ada,” ujar Andi Luthfi.
Luthfi mencontohkan, di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) diharapkan semua urusan perizinannya sudah melalui elektronik. Bahkan tanda tangnnya pun sudah via elektronik.
Seperti di desa, tambah Luthfi, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) harus terkoneksi di aksesbilitas. Salah satunya harus terkonek dengan website Pemda Konkep. Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara langsung.
“Jadi begitu kita siapkan itu semua, maka nilainya akan naik,” terangnya.
Sehingga di awal tahun 2020 nanti, lanjut Luthfi, akan dilakukan beberapa pembenahan agar administrasi tersebut dapat terkoneksi baik dan bisa diakses secara luas oleh publik.
“Kita target, Insya Allah setelah pembenahan ini pada tahun 2020 nilai MCP kita mencapai 68 sampai 69 persen,” ucapnya.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan