Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotim Rugikan Negara Setara BLBI dan E-KTP

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif (Foto: Tempo.co)
Keterangan Gambar : Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif (Foto: Tempo.co)

JAKARTA – Lagi, kepala daerah terjerat kasus korupsi atas pemberian izin tambang di wilayahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi.

Supian Hadi disangka oleh KPK telah memanfaatkan jabatannya selama periode 2010-2012 untuk memberi izin kepada 3 perusahaan tembang. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif. Kata dia, pihaknya menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut,” ungkap Syarif di Jakarta, Jumat (01/2/2019).

Menurut Syarif, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta dari pemberian izin tambang tersebut. Padahal diketahui tiga perusahaan itu belum memiliki dokumen berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bahkan, Syarif menyebut kerugian negara dari kasus yang menyeret nama politisi PDI Perjuangan itu setara dengan kasus korupsi e-KTP dan BLBI. Karena dugaan kerugian negara dalam kasus itu berjumlah Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

“Indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun),” jelas pria kelahiran Muna 16 Juni 1965 itu.


Dari berbagai sumber

Editor: Jubirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *