KENDARI — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kembali menuai apresiasi.
Kabupaten Kolaka Utara berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, atau mencapai 100 persen cakupan.
Penghargaan tersebut diserahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dan diterima langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, pada rangkaian Pelatihan Paralegal se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa (27/1/2026).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, piagam penghargaan bernomor W.27-HN.04.03-189 Tahun 2025 diserahkan sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Kolaka Utara menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
Penyerahan piagam dilakukan oleh Asisten I Setda Sultra Pahri Yamsul, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan. Penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan daerah dalam mendukung program nasional di bidang akses keadilan.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari sinergi seluruh elemen pemerintah daerah dan aparatur desa.
“Capaian ini adalah hasil kolaborasi seluruh jajaran, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Pos Bantuan Hukum hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman serta pendampingan hukum secara adil dan mudah diakses,” ungkapnya.
Menurut Bupati, keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.
“Pemerintah daerah berkomitmen terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan adanya pos ini, masyarakat memiliki tempat konsultasi hukum yang jelas dan terjangkau,” tambahnya.
Program pembentukan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal desa merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Atas capaian tersebut, Kabupaten Kolaka Utara dinilai sebagai salah satu daerah yang aktif dan konsisten mendukung agenda pemberdayaan hukum masyarakat desa di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan