KONAWE KEPULAUAN – Setelah tiga tahun terkatung-katung akibat sengketa lahan, SD Negeri 5 Wawonii Utara di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), akhirnya kembali mendapatkan kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep memastikan lahan sekolah tersebut sah milik Pemda setelah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Penyegelan sekolah yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga sejak 2022 itu berdampak serius terhadap proses belajar mengajar. Selama bertahun-tahun, siswa dan guru terpaksa meninggalkan sekolah dan mencari tempat belajar alternatif.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep, Iskandar, S.Pd., M.AP menjelaskan, pemerintah daerah telah menempuh berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari pendekatan persuasif hingga jalur hukum.
“Terbaru sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dari Polda Sultra. Dengan demikian, lahan SD Negeri 5 Wawonii Utara secara hukum sah milik Pemda Konawe Kepulauan,” ujar Iskandar pada Senin (26/1/2026).
Usai kepastian hukum diperoleh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep langsung menggelar rapat bersama pihak sekolah dan orang tua murid.
Hasilnya, masyarakat sepakat membuka kembali akses sekolah dengan melakukan kerja bakti membersihkan halaman sekolah dan menggelar acara selamatan bersama tokoh agama dan masyarakat setempat.

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Wabup Saat Meninjau Langsung SDN 5 Wawonii Utara
Iskandar mengungkapkan, selama penyegelan berlangsung, siswa SD Negeri 5 Wawonii Utara sempat menumpang belajar di SD Negeri 2 Wawonii Utara. Namun karena jarak yang cukup jauh, kegiatan belajar mengajar kemudian dipindahkan ke balai Desa Wawobeau.
“Kondisi ini diperparah dengan tindakan oknum tidak bertanggung jawab dari orang tak dikenal yang merusak fasilitas sekolah berupa meja, buku, dan bangku sempat dicemari kotoran manusia hingga viral di media sosial beberapa minggu lalu,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, penyelesaian sengketa ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar peserta didik, tidak hanya dari sisi kualitas tenaga pendidik. Namun juga kepastian hukum atas sarana dan prasarana pendidikan.
“Harapan kami, siswa bisa kembali belajar dengan aman dan nyaman, serta menghilangkan kekhawatiran orang tua bahwa pemerintah daerah abai terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, ST bersama Wakil Bupati Muhamad Farid, SE dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep meninjau langsung SD Negeri 5 Wawonii Utara pada Senin pagi (26/1/2026), untuk memastikan tidak ada lagi kendala dalam proses belajar mengajar dan siswa bisa belajar dengan aman dan nyaman.
Laporan: Jarman Alkindi
























Tinggalkan Balasan