KIPP: Suara Caleg PKS 9 Ditulis 10 di Dapil 1 Konkep

Ketua KIPP Konkep, Hamka (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Ketua KIPP Konkep, Hamka (Foto: IST)

Potretsultra Potretsultra

KONKEP – Duduknya Partai Keadilan Sejahtera sebagai pemenang kursi ke 7 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Barat menuai protes dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konkep, Hamka. Kata dia, pihaknya menemukan satu suara salah satu partai yang diduga sengaja ditambahkan pada salah satu Caleg saat rapat pleno di PPK tingkat Kecamatan Wawonii Tengah.

“Kami menemukan ada tambahan 1 suara untuk Caleg PKS di pleno PPK,” ungkap Hamka, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan C1 plano kwk yang dimiliki KIPP Konkep, lanjut Hamka, bahwa Caleg PKS nomor urut 4 atas nama Saiful SH hanya memiliki 9 suara. Namun setelah rapat pleno di PPK Kecamatan Wawonii Tengah, suara Calegnya ditambahkan 1 suara lagi sehingga berubah menjadi 10 suara.

“Ini kejadiannya di TPS 01 Desa Lampepapi Baru Kecamatan Wawonii Tengah,” terangnya.

Kata Hamka, hal tersebut terbukti saat pleno di tingkat KPU Konkep. Saat pleno tingkat kabupaten itu ditetapkan Caleg PKS Dapil 1 nomor urut 4 atas nama Saiful SH benar-benar mendapatkan 10 suara di TPS 01 Desa Lampeapi Baru yang sebelumnya hanya memperoleh 9 suara. Menurut Hamka, ini merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 535  UU nomor 7 tahun 2017.

“Bahwa setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak dan/ atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/ atau sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” jelasnya.

Untuk itu, Hamka meminta Bawaslu Konkep dan Bawaslu Sultra agar segera menindak tegas oknum yang mengakibatkan bertambahnya suara Caleg PKS nomor urut 4 tersebut. Dia juga meminta kepada KPU Konkep agar Caleg PKS yang ditambahkan suaranya itu dikembalikan sesuai jumlah pada C1 plano kwk dengan aturan yang berlaku.

“Kami minta Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap oknum yang berani menambahkan suara Caleg PKS atas nama Saiful saat pleno di PPK Wawonii Tengah, kami juga minta KPU agar kembalikan suara Saiful ke 9 suara sesuai C1 plano kwk,” desaknya.

Di tempat yang berbeda, Ketua DPD Partai Perindo Konkep, Muhamad Jafar juga bakal mengadukan temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Dapil 1 Konkep kepada pihak Bawaslu. Karena temuan tersebut merugikan Partai Perindo.

“Kami menemukan 2 TPS terdapat kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara yakni di TPS 1 Lampeapi Baru dan TPS 1 Wawo Indah,” terangnya, pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Sementara itu, Ketua KPU Konkep Iskandar menjelaskan, temuan adanya dugaan kecurangan di Dapil 1 Konkep itu juga sebelumnya telah menjadi temuan Bawaslu Konkep.

“Hanya terkait persoalan itu sudah dijadikan temuan oleh Bawaslu,” katanya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *