JAKARTA – Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (Konutara), melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Senin (4/9/2023).
Mereka mendesak Kejagung untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 eks Kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Penanggung jawab demo, Ujang Hermawan mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke tiga eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Karena dugaan kami kuat, ke tiga eks Syabandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara,” ucap Ujang.
Kqta Ujang, Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya.
“Jelas Syahbandar, merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Tidak hanya 3 mamtan Kepala Syahbandar yang dilaporkan di Kejagung, tetapi juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe dan 2 pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar (pungli) atau biaya koordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe, Konawe Utara
Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra
Oleh karena itu pihaknya meminta Kejagung segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, Karena mereka menilai, ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.
Laporan: Aden
Tinggalkan Balasan