JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jum’at (22/2/2019).
Kali ini kedatangan mereka meminta Menteri ESDM RI, Ignasius Jonan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih dalam sengketa dan dugaan penjualan ore ilegal tanpa SKV dari Dinas ESDM Sultra yang dilakukan oleh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami minta Kementerian ESDM agar dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT AKP atas dugaan penjualan ore nikel sebanyak 36 kapal secara ilegal,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muh Ikram Pelesa.
Lanjut Ikram, padahal PT AKP tersebut telah diberhentikan aktivitasnya berdasarkan ketetapan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN tentang penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT Adhi Kartiko Pratama ditunda akibat masih dalam tahap Sengketa,” sambungnya.

Mendengar hal itu, Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM, Agung Purwanto menegaskan, Polri seharusnya menindak tegas PT AKP. Sebab, Keputusan PTUN telah menetapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam kawasan IUP tersebut karena masih sedang sengketa. Dengan demikian perusahaan itu tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan.
“Seharusnya Polri menindak tegas PT Adhi Kartiko Pratama. Sebab, Keputusan PTUN telah menetapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam kawasan IUP tersebut karena masih sedang sengketa. Namun ternyata masih berjalan, Apalagi sampai melakukan pengiriman ore sebanyak 36 kali tanpa dokumen SKV,” kata Agung saat Rapat Dengar Pendapat dengan Forsemesta Sultra, Jumat (22/2).
Lebih lanjut, Ia mengatakan akan mengajak pihak kepolisian dan KPK RI untuk bersama-sama dalam melakukan pengusutan kasus pertambangan tanpa terkecuali di Sulawesi Tenggara.
“Sebelumnya kami juga telah menyampaikan daftar perusahaan tambang yang telah dan belum Clean and Clear (CnC) kepada KPK RI, dan mereka telah mengetahui itu. Insha Allah kami akan menggandeng Polri dan KPK RI dalam rangka pengusutan kasus pertambangan tanpa terkecuali di Sulawesi Tenggara”, tutupnya.
Laporan: Redaksi



Tinggalkan Balasan