Kades di Konkep Didorong Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa

Keterangan Gambar : Alumni NLP Sekaligus Kades Laywo Jaya, Sulham, SH, MH, N.LP

KONAWE KEPULAUAN – Dalam upaya menyediakan akses keadilan bagi warga Desa, Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Non-Litigation Peacemaker (NLP) Sulham SH.,MH,N.LP mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di setiap desa di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Inisiatif ini digulirkan untuk menjembatani masyarakat desa mendapatkan pelayanan hukum secara cuma-cuma, khususnya dari kalangan kurang mampu, dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Dalam pertemuan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang di hadiri Kabid Pemdes dan sejumlah Kepala Desa bersama Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, yang dipimpin langsung oleh Lukman Saada untuk sosialisasi sekaligus melaksanakan kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa.

Menurut Sulham yang juga Kades Laywo Jaya Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konkep bahwa para Kades selama ini menyadari bahwa banyak persoalan hukum di tingkat desa, seperti sengketa tanah, waris, utang-piutang, dan masalah perdata lainnya, sering tidak terselesaikan secara adil karena keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum warga.

“Selama ini, jika warga kita berurusan dengan masalah hukum, mereka seringkali bingung harus mulai dari mana. Biaya konsultasi dengan pengacara mahal, sementara masalahnya bisa saja sepele tetapi berlarut-larut karena ketidaktahuan. Posbakum Desa hadir untuk menjawab kegelisahan ini,” ujar Sulham yang juga menjadi salah satu inisitor pembentukan Posbankumdes, Kamis (30/10/2025).

Suasana Pertemuan Pihak Dinas PMD Konkep dan Sejumlah Kades Bersama Tim Kemenkumham Sultra

Lanjut Sulham, program ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat desa, mewujudkan pemerataan akses hukum yang selama ini masih menjadi tantangan besar di wilayah pelosok desa.

“Alhamdulillah Desa Laywo Jaya sudah teregitrasi secara Hukum dengan Nomor SK Posbankum Nomor 14/02/2025 TAHUN 2025,” terangnya.

Alumni Magister Hukum Universitas Haluoleo ini juga menambahkan, dalam upaya memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat maka Posbakumdes hadir sebagai unit layanan bantuan hukum yang berlokasi di Kantor Desa atau balai desa. Layanannya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Tujuannya untuk Mendekatkan akses hukum kepada masyarakat akar rumput, memberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, meningkatkan kesadaran hukum (legal literacy) masyarakat desa, mencegah dan menyelesaikan sengketa di tingkat desa secara lebih efektif.

“Dengan adanya Posbakumdes, desa bukan hanya menjadi mandiri secara ekonomi, tetapi juga mandiri secara hukum. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa dan prinsip Equal Access to Justice for All,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sulham, SH, MH, N.LP sebagai alumni angkatan pertama tahun 2023 seleksi secara Nasional di Jakarta dan masuk nominasi 10 besar sebagai Paralegal Justice Award mendapatkan gelar non akademik NLP dari Mahkama Agung dan Kementerian Hukum sebagai juru damai desa.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *