KONAWE KEPULAUAN – Pnj Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), Muhtaruddin Pamana mewarning ke para Kepala Desa (Kades) saat membagikan honor perangkatnya.
Muhtaruddin menegaskan agar para Kades membagikan honor perangkat mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Konkep nomor 140/7/2022 tertanggal 26 Januari 2022 perihal Penundaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, disebutkan Kepala Desa dilarang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas, Bupati Konkep sudah keluarkan Surat Edarannya tanggal 26 Januari 2022, disebutkan hanya SK 2021 yang diakui sampai saat ini, kalau soal mekanisme pembayaran Siltap Perangkat Desa,” tegasnya, Selasa (26/7/2022) Kemarin.
Lanjut Muhtaruddin, Inspektorat Konkep akan terus memantau perkembangan realisasi pembagian honorer perangkat apakah sesuai SK yang diterbitkan tahun 2021 oleh Kepala Desa/Pnj. Kepala Desa Per- Bulan Januari – Desember Tahun 2021.
“Kita lihat bagaimana perkembangannya, kita tunggu realisasinya, apakah Kepala Desa membagikan honor sesuai SK 2021. Jika tidak, maka Inspektorat akan turun Pensus, ini berat karena bisa saja temuan,” ucapnya.
Inspektorat Konkep, kata Muhtaruddin akan segera melakukan Penelitian Khusus (Pensus) di desa-desa yang bermasalah jika ada laporan resmi oleh masyarakat.
“Kita di Inspektorat akan turun Pensus, jika menerima bukti-bukti, baik itu laporan resmi pengaduan masyarakat, sekarang waktunya masih sementara berjalan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Inspektorat ini juga menuturkan, akan mempelajari tindakan Kepala Desa dalam waktu 1-2 minggu kedepan, terkait proses penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Laporan: Redaksi






















Tinggalkan Balasan