KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka resmi melantik lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) masa bakti 2025-2029 di ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (4/9/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Sultra, Nomor: 100.3.3.1/264 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, ASR mengatakan bahwa pelantikan ini adalah amanah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota BPRS, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS Provinsi.
ASR juga memberi selamat kepada anggota BPRS agar maksimal bekerja dalam menjalankan tugas pengawasan rumah sakit di Sultra.
“Selamat atas pelantikan anggota BPRS Sultra, semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Forkopimda Sultra, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, para Pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Lembaga Lingkup Provinsi Sultra, Direktur Rumah Sakit Provinsi dan Kab/Kota se-Sultra dan Perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan.
Daftar nama anggota BPRS Provinsi Sultra yang dilantik adalah:
- Dr LM Bariun SH, MH (tokoh masyarakat)
- Andi Tenri Awaru S.Ter, Keb, M.Kes (Organisasi Profesi Kesehatan)
- dr Hilma Yuniar Thamrin Sp. PK (Asosiasi Perumasakitan)
- dr La Ode Rabiul Awal Sp.B, Sub Sp, BD (K) FICS (Pemerintah Daerah)
- Ir Hj, Rezki M.Si (Tokoh Masyarakat)
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan